Legislator PDIP Desak Penegakan Hukum atas Tambang Ilegal di IKN, Diduga Rugikan Negara Rp5,7 T

Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Yulian Gunhar
Bagikan

JAKARTA, KORAN INDONESIA – DPR RI menyoroti maraknya tambang ilegal di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang luasnya diperkirakan mencapai 4.000 hektare dan menyebabkan kerugian negara sekitar Rp5,7 triliun.

Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Yulian Gunhar meminta aparat penegak hukum bertindak tegas dan menindak para pelaku tambang ilegal yang terlibat.

Ia menegaskan, kegiatan tambang tanpa izin di kawasan strategis nasional bukanlah pelanggaran ringan, melainkan kejahatan terorganisir yang merusak lingkungan dan merugikan negara.

“Empat ribu hektare itu bukan wilayah kecil. Aktivitas seperti itu jelas menggunakan alat berat, bukan cangkul. Artinya, ini bukan operasi sembunyi-sembunyi. Maka pertanyaannya, selama ini ke mana aparat penegak hukum?” ujar Gunhar dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (20/10/2025). 

Menurutnya, praktik tambang ilegal di wilayah IKN tidak hanya menyebabkan kerusakan lingkungan parah, tetapi juga merugikan masyarakat secara sosial dan ekonomi.

Gunhar menyoroti potensi besar penjarahan sumber daya alam, baik dari hasil kayu maupun batu bara, yang dilakukan tanpa memberikan kontribusi apa pun kepada kas negara.

“Bayangkan berapa juta kubik kayu yang ditebang dan berapa juta ton batubara yang digali tanpa izin. Ini jelas bentuk penjarahan sumber daya alam dan pelanggaran serius terhadap hukum lingkungan,” tambahnya.

Politisi PDIP itu menegaskan, pemerintah dan Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal tidak boleh hanya berhenti pada penutupan tambang.

Ia meminta agar penyelidikan dilakukan sampai ke akar masalah untuk mengungkap siapa yang menjadi dalang di balik kegiatan ilegal tersebut.

“Luas lahan sebesar itu pasti punya jejak administratif dan finansial yang bisa dilacak. Jadi bukan hanya menutup tambang, tapi juga usut tuntas pelakunya dan kembalikan kerugian negara,” tegasnya.

Gunhar menilai, keberadaan tambang ilegal di kawasan IKN menjadi bukti lemahnya pengawasan dan kurangnya koordinasi antarinstansi pemerintah.

Ia mendorong agar aparat hukum, kementerian terkait, dan otoritas IKN memperkuat sinergi pengawasan, sehingga tidak ada lagi pihak yang memanfaatkan proyek pembangunan nasional untuk kepentingan pribadi.

“Pembangunan IKN adalah simbol masa depan Indonesia. Jika dibiarkan dirusak oleh aktivitas ilegal seperti ini, maka cita-cita mewujudkan kota hijau dan berkelanjutan hanya akan jadi slogan,” pungkasnya.***

Baca jugaPolres Purwakarta Bongkar Praktik Ilegal LPG, Pertamina Siap Beri Sanksi Tegas

Scroll to Top