Legislator PDIP Soroti Kinerja KPPU, Minta Pengawasan Persaingan Usaha Diperkuat

Anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto | dok. DPR RI
Bagikan

JAKARTA, KORAN INDONESIA – Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Darmadi Durianto menyampaikan catatan akhir tahun yang kritis terhadap kinerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Sebagai informasi, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah lembaga independen di Indonesia yang bertugas mengawasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Menurut Darmadi, peran KPPU semakin strategis di tengah konsolidasi ekonomi nasional dan dominasi platform digital. Namun, lanjut dia, implementasi kebijakan persaingan usaha masih perlu diperkuat agar dampaknya benar-benar dirasakan oleh pelaku usaha kecil dan para konsumen.

“Persaingan usaha tidak boleh berhenti pada putusan hukum. Ukurannya adalah apakah pasar menjadi lebih adil, harga lebih kompetitif, dan UMKM mendapatkan akses yang lebih setara,” ujar Darmadi merinci catatan akhir tahun 2025 dalam keterangannya pada wartawan, Sabtu (3/1/2026)

Darmadi juga menyoroti Indeks Persaingan Usaha (IPU) yang disusun KPPU pada 2024 yang berada di kisaran 4,95, hanya meningkat tipis dibanding tahun sebelumnya.

Di mana, kata Darmadi, angka tersebut menunjukkan adanya perbaikan, namun dinilai belum cukup kuat untuk menjawab tantangan konsentrasi pasar di berbagai sektor strategis.

“Kenaikan indeks itu penting sebagai sinyal, tetapi publik ingin tahu dampak nyatanya. Apakah setelah intervensi KPPU, struktur pasar benar-benar lebih terbuka dan harga menjadi lebih wajar?” tegasnya.

Darmadi  menekankan, tanpa indikator berbasis outcome yang jelas, seperti perubahan tingkat konsentrasi pasar, penurunan hambatan masuk, dan tingkat kepatuhan pasca-putusan, kebijakan persaingan berisiko berhenti sebagai rutinitas administratif, bukan alat koreksi struktur pasar.

Komisi VI DPR RI juga mencermati aspek penegakan hukum persaingan usaha. Sepanjang 2024, KPPU mencatat penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari denda perkara persaingan usaha sekitar Rp29 miliar. Selain itu, tercatat adanya putusan dengan nilai denda sangat besar pada 2025.

“Denda yang besar itu perlu, tetapi yang lebih penting adalah efek jeranya. Jangan sampai pelanggaran berulang karena pengawasan pasca-putusan masih lemah,” jelas Darmadi.

Menurut Darmadi, tantangan persaingan usaha kini semakin bergeser ke ekonomi digital. Dia mengingatkan bahwa nilai transaksi ekonomi digital Indonesia pada 2025 diproyeksikan mendekati US$100 miliar, sehingga pengawasan terhadap perilaku platform menjadi krusial.***

Baca jugaKomisi IV DPR: Bencana Sumatra dan Gugatan Nelayan di Swis Uji Ekonomi Hijau Asta Cita Prabowo

Scroll to Top