JAKARTA, KORAN INDONESIA – Anggota Komisi XIII DPR RI Marinus Gea mengingatkan pentingnya peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam memberikan perlindungan kepada korban kejahatan.
“Artinya, dalam setiap 100 ribu penduduk, 214 orang menjadi korban tindak pidana. Angka ini tidak sekadar statistik. Di balik setiap angka, ada wajah manusia, ada ibu yang kehilangan anaknya, ada keluarga yang dirundung rasa takut, ada perempuan dan anak yang menanggung trauma karena kekerasan seksual,” kata Marinus Gea dalam kegiatan sosialisasi LPSK yang digelar di Tangerang, Selasa (14/10/2025).
Marinus pun mengingatkan peran LPSK, yakni simbol kehadiran negara untuk melindungi rakyat yang lemah di hadapan hukum. Untuk itu, kata dia, tanpa perlindungan saksi dan korban, proses peradilan pidana tidak akan pernah berjalan adil.
Ia mengusulkan tiga langkah konkret agar LPSK semakin dekat dengan masyarakat. Pertama, melakukan pembaruan terhadap Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban agar lebih adaptif terhadap ancaman baru, seperti kekerasan berbasis elektronik.
Kedua, memastikan dukungan anggaran dari APBN yang memadai untuk memperkuat layanan LPSK, termasuk pos layanan, hotline, serta kerja sama dengan pemerintah daerah.
Ketiga, memperkuat pengawasan dan edukasi publik dengan melibatkan masyarakat secara langsung, sehingga mereka memahami hak-haknya sebagai saksi maupun korban.
“Perlindungan hukum akan menjadi kuat bila rakyat merasa LPSK adalah bagian dari mereka. Rakyat harus tahu bahwa mereka bisa bicara tanpa takut, melapor tanpa malu, dan mencari keadilan tanpa harus sendirian,” tutur Marinus.
Contoh lainnya, kata Marinus, seorang pemuda di Jepara menjadi saksi kasus perdagangan orang. Kata dia, berkat perlindungan LPSK dan kerja sama dengan kepolisian, saksi tersebut dapat bersaksi dengan aman hingga jaringan kejahatan itu berhasil dibongkar.
“Ketika negara, rakyat, dan LPSK bersatu, keadilan bukan lagi janji, melainkan kenyataan,” ucapnya.
Lebih lanjut, Marinus menegaskan, keadilan bukan milik orang kuat, tetapi hak setiap warga negara. Ia menilai bahwa perlindungan bagi saksi dan korban adalah cermin keadaban bangsa.
“Negara kuat bukan diukur dari banyaknya undang-undang, tetapi dari sejauh mana rakyat merasa aman untuk bicara benar,” imbuhnya.