Mega Kasus Duta Palma, Kejagung Amankan Rp6,8 Triliun Uang Diduga Hasil Korupsi

Bagikan

KORAN INDONESIA – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengamankan dana sebesar Rp6,8 triliun dari PT Duta Palma Group terkait dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam aktivitas perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, yang berlangsung dari tahun 2004 hingga 2022.

“Sebagai bentuk transparansi, kami menyampaikan pembaruan informasi mengenai jumlah dana yang berhasil disita dari PT Duta Palma Group. Totalnya mencapai Rp6.862.000.804.089 dalam bentuk rupiah,” ujar Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, saat konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.

Selain rupiah, penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga berhasil menyita sejumlah mata uang asing, antara lain 13.274.490,57 dolar Amerika Serikat, 12.859.605 dolar Singapura, serta 13.700 dolar Australia.

Tak hanya itu, turut diamankan pula mata uang asing lainnya, seperti 2.005 yuan asal Tiongkok, 2.000.000 yen Jepang, 5.645.000 won Korea Selatan, serta 300.000 ringgit dari Malaysia.

Menurut Harli, semua dana hasil penyitaan ini telah disalurkan ke rekening penerimaan negara (RPN) yang ditempatkan di bank-bank persepsi, yaitu bank yang ditunjuk oleh Kementerian Keuangan untuk menerima setoran negara di luar kegiatan ekspor dan impor.

“Setelah konferensi pers ini, dana tersebut akan langsung dialihkan ke rekening penitipan lain yang juga berada di bank persepsi,” tambahnya.

Ia menegaskan bahwa tindakan penyitaan ini bukan hanya sebagai langkah penegakan hukum secara represif, tetapi juga merupakan bagian dari strategi pemulihan kerugian keuangan negara.

“Dengan demikian, Kejaksaan menerapkan pendekatan yang seimbang antara penindakan dan pemulihan aset negara,” ucap Harli.

Dalam waktu yang bersamaan, Kejagung juga mengumumkan penyitaan dana senilai Rp479 miliar yang berasal dari dua anak perusahaan PT Darmex Plantations. Penyitaan ini masih berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan usaha sawit oleh PT Duta Palma Group.

Sutikno, Direktur Penuntutan di Jampidsus Kejagung, menyebut bahwa dua perusahaan tersebut adalah PT Delimuda Perkasa, yang bergerak di sektor perkebunan sawit, dan PT Taluk Kuantan Perkasa, yang menjalankan bisnis pengolahan sawit.

Dana yang disita dari kedua entitas tersebut saat ini telah dicatat sebagai barang bukti dan akan digunakan dalam proses penuntutan terhadap PT Darmex Plantations di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.***

Ilustrasi: CQF-Avocat/Pexels

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top