RESENSI BUKU
Judul Buku: Evolusi dan Pembuktian Pencucian Uang
Penulis: Dr. Efendi Lod Simanjuntak, S.H., M.H.
Penerbit: Rajawali Pers
Cetakan: 1, 2025
Tebal: x + 156 halaman
ISBN: 978-623-08-2080-9
Buku Evolusi dan Pembuktian Pencucian Uang karya Efendi Lod Simanjuntak ini menawarkan pembahasan mendalam mengenai tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan menempatkan dua fokus utama secara terpadu, yakni perkembangan kejahatan tersebut dalam dinamika global serta tantangan pembuktiannya dalam praktik peradilan pidana. Sejak bagian pendahuluan, penulis menggarisbawahi bahwa pencucian uang tidak dapat diposisikan sekadar sebagai delik tambahan yang mengikuti tindak pidana asal. Ia merupakan sarana strategis yang memungkinkan hasil kejahatan memperoleh legitimasi semu dalam sistem ekonomi yang sah. Tanpa proses penyamaran, keuntungan dari tindak pidana akan tetap tampak sebagai hasil yang mencurigakan dan berisiko dirampas negara. Oleh karena itu, pemberantasan pencucian uang sesungguhnya menyasar pusat keberlanjutan kejahatan, yakni perlindungan atas hasil kejahatan itu sendiri.
Dalam menjelaskan evolusi pencucian uang, penulis menelusuri perubahan pola kejahatan yang dipengaruhi oleh globalisasi ekonomi dan kemajuan teknologi informasi. Integrasi sistem keuangan internasional telah menciptakan ruang gerak yang luas bagi perpindahan dana lintas batas negara. Transaksi yang dahulu dilakukan secara konvensional kini berlangsung melalui sistem elektronik dengan kecepatan tinggi dan jejak yang tidak selalu mudah dibaca. Perkembangan tersebut menjadikan pencucian uang semakin kompleks, baik dari segi teknik maupun dari segi struktur organisasinya. Pelaku tidak lagi bergantung pada metode tunggal, melainkan memanfaatkan berbagai instrumen keuangan, perusahaan cangkang, serta mekanisme investasi untuk menyamarkan asal-usul dana. Perubahan ini memperlihatkan bahwa pencucian uang berkembang mengikuti kemajuan ekonomi global, sehingga penegakan hukumnya pun harus mampu menyesuaikan diri dengan dinamika tersebut.
Dimensi lintas negara dari pencucian uang menjadi perhatian khusus dalam buku ini. Penulis menunjukkan bahwa perbedaan sistem hukum, standar pembuktian, serta kepentingan nasional antarnegara sering kali menimbulkan hambatan dalam proses penuntutan. Tindak pidana asal dapat terjadi di satu yurisdiksi, sementara harta hasil kejahatan dipindahkan ke wilayah lain yang memiliki regulasi berbeda. Situasi tersebut menimbulkan persoalan mengenai kewenangan, koordinasi, dan efektivitas penegakan hukum. Oleh karena itu, kerja sama internasional melalui mekanisme bantuan hukum timbal balik dan ekstradisi menjadi elemen yang tidak terpisahkan dari upaya pemberantasan TPPU. Analisis ini memperlihatkan bahwa pencucian uang bukan sekadar persoalan hukum nasional, melainkan fenomena yang menuntut respons kolektif di tingkat global.
Bagian yang paling substansial dalam buku ini adalah pembahasan mengenai pembuktian. Penulis menegaskan bahwa karakter TPPU sebagai delik lanjutan menimbulkan konsekuensi yuridis yang tidak sederhana. Untuk membuktikan adanya pencucian uang, penuntut umum harus menunjukkan keterkaitan antara harta kekayaan tertentu dan tindak pidana asal yang melahirkannya. Pembuktian tidak cukup hanya dengan menghadirkan data transaksi yang mencurigakan atau kepemilikan aset dalam jumlah besar. Diperlukan rangkaian alat bukti yang mampu menjelaskan asal-usul harta serta tindakan penyamaran yang dilakukan. Keterkaitan tersebut harus dibangun melalui argumentasi yang rasional dan dapat diterima secara hukum, sehingga tidak bergantung pada asumsi semata.
Penulis yang adalah Doktor Ilmu Hukum yang menjadi salah satu lulusan terbaik dari Universitas Diponegoro ini menguraikan unsur-unsur delik TPPU dengan memperhatikan, baik aspek perbuatan maupun aspek kesalahan. Perbuatan seperti menempatkan, mentransfer, membelanjakan, atau mengalihkan harta kekayaan harus dikaitkan dengan kesadaran bahwa harta tersebut berasal dari tindak pidana. Perbedaan antara mengetahui dan patut menduga dianalisis secara mendalam, karena perbedaan tersebut menentukan kadar pertanggungjawaban pidana. Dengan menguraikan variasi redaksional dalam rumusan delik, penulis memperlihatkan bahwa pembuktian TPPU menuntut ketelitian dalam menafsirkan unsur kesalahan agar tidak terjadi perluasan yang melampaui batas kepastian hukum.
Konsep follow the money dijelaskan sebagai pendekatan yang relevan dalam perkara pencucian uang. Penelusuran aliran dana menjadi pusat perhatian. Melalui rekonstruksi transaksi dapat diketahui hubungan antara tindak pidana asal dan tindakan penyamaran. Proses ini menuntut kecermatan dalam membaca dokumen keuangan, memahami pola transaksi, serta menghubungkan berbagai fragmen informasi menjadi satu rangkaian peristiwa yang utuh. Dalam konteks ini, pembuktian TPPU memerlukan pemahaman terhadap aspek finansial sekaligus kemampuan menyusun uraian yang meyakinkan di hadapan hakim.
Selain pembahasan mengenai unsur delik dan metode pelacakan, buku ini juga menyoroti persoalan status hukum harta kekayaan. Perampasan aset dipahami bukan hanya sebagai konsekuensi penghukuman, tetapi juga sebagai langkah untuk memulihkan kerugian dan mencegah terulangnya kejahatan. Penulis mengangkat kemungkinan benturan antara kepentingan negara dalam penyitaan hasil kejahatan dan kepentingan pihak ketiga, misalnya dalam situasi kepailitan. Uraian ini menunjukkan bahwa TPPU memiliki implikasi luas yang menyentuh bidang hukum lain sehingga penyelesaiannya memerlukan kehati-hatian dan kejelasan dasar hukum.
Secara keseluruhan, buku ini memperlihatkan kedalaman analisis dan konsistensi pemikiran dalam membahas pencucian uang dari dua sisi yang saling berkaitan, yakni evolusinya dalam tatanan global dan pembuktiannya dalam praktik hukum pidana. Penulis berhasil menunjukkan bahwa perubahan pola kejahatan harus diimbangi dengan pendekatan pembuktian yang cermat dan proporsional. Karya ini memberikan kontribusi penting bagi pengembangan kajian hukum pidana ekonomi di Indonesia serta menjadi rujukan yang relevan bagi akademisi, praktisi, dan pembuat kebijakan yang ingin memahami pencucian uang secara lebih mendalam.



