JAKARTA, KORAN INDONESIA – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menanggapi wacana peleburan Kementerian BUMN dengan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara). Ia menegaskan, rencana itu masih dalam pembahasan.
“Itu pembahasannya ini, baru mau dibahas,” kata Prasetyo di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, dilansir Detik, Selasa, 23/9/2025.
Menurut Prasetyo, sejak Danantara dibentuk, fungsi Kementerian BUMN kini lebih banyak sebatas regulator. Sementara fungsi operasional sudah dijalankan oleh Danantara. Karena itu, ada kemungkinan Kementerian BUMN turun status menjadi Badan.
“Nah fungsi operasionalnya kan sudah lebih banyak dikerjakan oleh BPI Danantara. Jadi ada kemungkinan kementeriannya mungkin mau kita turunkan statusnya menjadi Badan. Ada kemungkinan seperti itu,” ujarnya.
Meski begitu, Prasetyo menegaskan keputusan tersebut belum final.
“Belum, tunggu pembahasannya. Sabar dulu,” katanya.
Sebelumnya, nasib Kementerian BUMN jadi sorotan usai Erick Thohir tak lagi menjabat sebagai menteri dan kini berpindah ke posisi Menteri Pemuda dan Olahraga. Wacana penggabungan Kementerian BUMN ke Danantara pun mencuat.
“Memang ada kemungkinan, tapi memang masih dalam proses kajian dan diskusi,” ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat, 19/9/2025.
Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto telah mengirim Surat Presiden (Surpres) ke DPR untuk merevisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Hal ini disampaikan Ketua DPR RI Puan Maharani dalam rapat paripurna.
“Perlu kami beritahukan bahwa pimpinan dewan telah menerima surat-surat dari Presiden RI,” kata Puan di Gedung DPR, Selasa, 23/9/2025.
“R62 tanggal 19 September hal rancangan undang-undang tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara,” tambahnya.
Baca juga: Operasi JTF 2025 Bongkar Jaringan Penyelundup Lintas Batas



