JAKARTA — Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) menegaskan bahwa Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak memiliki kewenangan membatalkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pengangkatan hakim Mahkamah Konstitusi (MK). MKMK dinilai hanya berwenang menangani persoalan etik, bukan membatalkan produk hukum yang bersifat administratif dan konstitusional.
Ketua Umum PERMAHI, Azhar Sidiq, berbicara dalam diskusi Dialektika Demokrasi bertajuk “MK Dinilai Tidak Berwenang Batalkan Keppres Pengangkatan MK?” yang digelar Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) bekerja sama dengan Biro Pemberitaan DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, mengatakan, kewenangan MKMK terbatas pada aspek etika hakim konstitusi.
Adapun proses pengangkatan hakim MK merupakan kewenangan konstitusional yang melibatkan Presiden, DPR RI, dan Mahkamah Agung.
“MKMK itu ranahnya etik. Ketika hakim konstitusi sudah bekerja dan ada dugaan pelanggaran etik, di situlah kewenangan MKMK. Bukan membatalkan Keppres pengangkatan,” ujar Azhar.
Ia menjelaskan, komposisi hakim MK telah diatur jelas dalam konstitusi, yakni sembilan orang: tiga diajukan Presiden, tiga dipilih DPR, dan tiga berasal dari Mahkamah Agung. Setiap unsur, kata dia, memiliki hak konstitusional dalam proses seleksi dan pengusulan.
Menurut dia, keputusan DPR dalam memilih hakim konstitusi harus dihormati sepanjang melalui prosedur yang sah. Ia menilai polemik yang muncul lebih banyak didorong faktor ketidaksukaan personal ketimbang persoalan hukum.
“DPR menggunakan hak konstitusionalnya. Prosesnya ada, mekanismenya jelas. Kita harus menghargai itu,” katanya.
Azhar menambahkan, PERMAHI telah mengkaji isu tersebut secara internal dan menilai proses yang dijalankan Komisi III DPR RI telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Ia juga menyinggung sikap salah satu pimpinan DPR yang mundur dari jabatannya sebagai bentuk tanggung jawab moral dalam dinamika yang terjadi.
Sebagai organisasi mahasiswa hukum, PERMAHI mengajak publik melihat persoalan ini secara proporsional dan berbasis konstitusi, bukan sekadar opini atau perdebatan di ruang informal.
“Kami percaya proses yang telah berjalan sesuai prosedur dan konstitusi negara,” ujar Azhar.
MKMK Hanya Berwenang Soal Etik, Tak Bisa Batalkan Keppres Pengangkatan Hakim MK



