PDIP Desak Polri-Pemda Manggarai Barat Tindak Lanjut Temuan KPK soal Tambang Ilegal Dekat Taman Nasional Komodo

Andreas Hugo Pareira | dok. DPR RI
Bagikan

LABUAN BAJO, KORAN INDONESIA – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mendesak agar aparat keamanan dalam hal ini Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Pemerintah Daerah (Pemda) Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), untuk menindaklanjuti temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang dugaan adanya tambang emas ilegal di Pulau Sebayur Besar, Labuan Bajo, NTT.

Penegasan ini disampaikan Ketua DPP PDIP Bidang Organisasi dan Keanggotaan yang juga Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira kepada awak media, Rabu (3/12/2025).

“Polri dan aparat terkait di Manggarai Barat segera menindaklanjuti temuan KPK. Apa yang terjadi di Taman Nasional Komodo, kalau temuan tersebut valid, menjadi berita buruk bagi pariwisata dan kelestaarian lingkungan. Kita sedang prihatin dan ikut merasakan penderitaan yang dialami saudara-saudari kita di Sumatera akibat banjir yang disebabkan penambangan dan penebangan pohon secara liar. Kasus serupa (penambangan liar) justru terjadi di depan mata kita,” ujar Andreas, dikutip, Kamis (4/12).

Menurut Andreas, aktivitas tambang liar di Taman Nasional Komodo akan merusak citra Komodo sebagai objek wisata premium di Tanah Air.

“Para wisatawan, terutama wisatawan asing sangat sensitif dengan isu lingkungan. Karena itu, penemuan tambang liar akan mengganggu animo wisatawan asing untuk datang ke Taman Nasional Komodo,” tambah Andreas.

Sebagaimana diberitakan, tambang emas ilegal ditemukan tak jauh dari kawasan Taman Nasional Komodo. Wilayah ini termasuk area yang dilindungi.

Temuan ini diketahui saat KPK menggelar sidak ke Manggarai Barat. Sidak dipimpin Ketua Satgas Wilayah V KPK Dian Patra.

“Kemarin kita lewat kan, jadi kita kaget juga ternyata ada tambang emas ilegal. Langsung kita konfirmasi ke TNK, ternyata itu di luar taman nasional. Tapi ini kan tidak boleh terjadi,” kata Dian kepada wartawan, Sabtu (29/11).

Lokasi tambang sudah direkam menggunakan drone. Dian khawatir aktivitas ini merusak laut Labuan Bajo.

Seorang mantan pekerja menyebut tambang ilegal itu bisa menghasilkan 100 karung dalam sepekan. Lumpur emas diangkut ke Labuan Bajo menggunakan speedboat.

“Sempat bawa ke Bajo sini ada sekitar 100 karung. Karung beras 50 kg. 100 karung hasil tujuh hari kerja,” ungkap Y di Labuan Bajo, Senin (1/12).

Material hasil pengeboran diolah di tepi pantai Pulau Sebayur Besar. Jaraknya sekitar satu kilometer dari lokasi pengeboran.

Material dimasukkan ke dalam tong berisi air lalu diputar dengan mesin hingga menjadi lumpur emas. Lumpur kemudian diperas dengan kain.

“Tempat pengolahannya dekat pantai,” ujar Y.

Y bekerja selama tujuh hari dengan upah Rp 400 ribu per hari. Ia direkrut oleh dua orang berinisial I dan W.

Namun, upahnya tidak dibayar penuh. Ia hanya dibayar untuk empat hari.

“Saya kerja di Pak Haji I, pak W tujuh hari, itu dijanji Rp 400 ribu (perhari) malah dikasih cuman empar hari, tiga hari tidak dibayar,” ungkap dia.

Penambangan dilakukan dengan mengebor bukit hingga membentuk dua gua besar. Aktivitas tambang berlangsung di dalam gua.

Panjang gua sekitar 50 meter dengan lebar 15 meter. Pintu masuknya sempit sehingga harus menunduk.

Mesin genset berada di luar gua untuk menyuplai listrik. Pengeboran dilakukan dengan mesin bor.

“Kerjanya pakai mesin genset besar di luar, pakai tenaga mesin pakai mesin bor untuk rontok batu batu. Ada dua mata bor itu,” jelas dia.

Tambang ilegal ini diduga sudah berjalan sejak 2010. Lokasinya berada di zona penyangga Taman Nasional Komodo.

Perairan Pulau Sebayur Besar dikenal sebagai lokasi favorit snorkeling dan diving. Jaraknya sekitar 20 menit dari Labuan Bajo.

“Kami concern dengan tambang-tambang ilegal khususnya tambang-tambang emas dan di Indonesia ini banyak. Kami kaget ternyata ada juga di wilayah sekitar Taman Nasional Komodo, di Pulau Sebayur besar, bersebelahan dengan Taman Nasional Komodo,” ungkap Dian Patra di Labuan Bajo, Jumat (28/11).***

Baca jugaLegislator PDIP Desak Penegakan Hukum atas Tambang Ilegal di IKN, Diduga Rugikan Negara Rp5,7 T

Scroll to Top