PDIP Nilai Penangkapan Aktivis Lingkungan di Jateng sebagai Preseden Berbahaya bagi Demokrasi

Andreas Hugo Pareira | dok. DPR RI
Bagikan

JAKARTA, KORAN INDONESIA – Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) memandang, penangkapan serta penahanan Adetya Pramandira (Dera), Fathul Munif dan sejumlah aktivis lainnya di Jawa Tengah (Jateng) sebagai preseden berbahaya bagi demokrasi, kebebasan sipil, dan perjuangan lingkungan hidup di Indonesia.

“Jika aktivis lingkungan dipenjara karena bersuara, maka yang sedang dipidanakan bukan individu melainkan hak rakyat atas lingkungan yang sehat,” tegas Ketua DPP PDIP Bidang Organisasi dan Keanggotaan yang juga Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira kepada awak media, Selasa (9/12/2025).

Menurut Andreas, penetapan tersangka tanpa pemeriksaan, penggunaan pasal-pasal karet Undang-Undang (UU) ITE, serta pengabaian asas legalitas menunjukkan pola kriminalisasi yang bertentangan dengan prinsip negara hukum.

Andreas menambahkan, Dera dan Munif adalah pegiat lingkungan yang seharusnya dilindungi oleh ketentuan anti-SLAPP sebagaimana diatur dalam Pasal 66 UU Lingkungan Hidup, bukan dibungkam karena keberpihakan mereka terhadap warga yang memperjuangkan ruang hidup.

Diberitakan sebelumnya, polisi menahan dua aktivis lingkungan, Adetya Pramandira (Dera) dan Fathul Munif. Selain keduanya, aktivis lingkungan dari Pegunungan Kendeng, Gunretno, juga diperiksa polisi terkait laporan dugaan penghalangan usaha pertambangan.

Tim Kuasa hukum Dera dan Munif, Nasrul Saftiar Dongoran menyebut, penangkapan dan penahanan terkesan dipaksakan. Sebab, kata dia, tidak ada peristiwa pidana yang dilakukan keduanya.

Nasrul menyoroti putusan penetapan tersangka yang dilakukan tanpa pemeriksaan terhadap kliennya. Meski begitu, kata dia, Dera dan Munif tetap gigih menyuarakan pembelaan terhadap isu lingkungan walaupun mengalami tekanan psikologis di tahanan.

Penahanan para aktivis lingkungan mendapat perhatian banyak kalangan. Tidak kurang dari 10 tokoh agama, akademisi, hingga masyarakat sipil yang mengajukan penangguhan penahanan bagi keduanya.

“Tim pendamping hukum Dera dan Munif juga telah menyerahkan 200 lebih surat permohonan penangguhan penahanan yang ditandatangani oleh tokoh masyarakat, Agama, Akademisi, Aktivis, BEM Se-Kota Semarang dan organisasi masyarakat sipil,” kata Tim Hukum Suara Aksi pendamping Dera dan Munif, Bagas, Senin (8/12).

Bagas menjelaskan bahwa banyak kalangan menyatakan kesiapan secara moral dan hukum untuk menjadi penjamin dalam permohonan penangguhan penahanan.

“Mereka menyampaikan keprihatinan mendalam mengenai penahanan Dera-Munif dan meminta kepolisian untuk segera memberikan penangguhan penahanan,” lanjutnya.

Rais Syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah Ubaidullah Shodaqoh juga mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

Menurut Ubaidullah, Dera dan Munif merupakan aktivis yang vokal dalam isu lingkungan dan hak rakyat, serta belum memiliki catatan kriminal.

“Bahwa Saudari Adetya Pramandira dan Saudara Fathul Munif ke depannya akan bersikap kooperatif,” ujarnya.

Penangguhan Penahanan

Sebelumnya, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) memrotes penggunaan upaya paksa penangkapan terhadap aktivis yang kembali terjadi. Menurut WALHI, penangkapan oleh Polrestabes Semarang merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan mengabaikan prinsip negara hukum.

Dalam siaran persnya, Manajer Hukum dan Pembelaan WALHI Teo Reffelsen menyebut penangkapan Adetya Pramandira dan Fathul Munif sebagai bentuk pembungkaman terhadap aktivis prodemokrasi. Keduanya dituduh dengan sangkaan tidak berdasar dan tidak pernah dipanggil sebagai saksi.

“Penangkapan ini juga menambah rekam buruk kepolisian dalam merespons peristiwa unjuk rasa pada akhir Agustus dan awal September 2025. Penangkapan dengan tuduhan melakukan penghasutan dalam demonstrasi Agustus 2025 melanjutkan tindakan penegakan hukum tidak berdasar dan tidak disertai prosedur hukum yang sah,” tambah Teo.

Tim Hukum Suara Aksi menyatakan bahwa pendampingan hingga malam ini (27/11/2025) tidak menemukan tindak pidana maupun bukti yang relevan terhadap keduanya.

Teo menambahkan, tindakan Polrestabes Semarang juga menunjukkan pembangkangan terhadap Perintah Kapolri dalam Surat Telegram Nomor ST/2422/X/REN.2/2025 yang melarang kriminalisasi, mencari-cari kesalahan, serta mewajibkan penegakan hukum berbasis alat bukti yang sah.

Pemaksaan pemidanaan atau kriminalisasi ini menunjukkan Polri belum serius menjalankan reformasi. Preseden buruk ini menegaskan bahwa hukum masih digunakan secara represif untuk membungkam suara kritis. Penggunaan hukum sebagai efek gentar (chilling effect) terhadap gerakan masyarakat sipil dan lingkungan harus dihentikan.

Karena itu, WALHI menuntut:

  1. Presiden Prabowo Subianto menggunakan kewenangannya untuk membebaskan dan menghentikan proses hukum terhadap tahanan politik, termasuk Adetya Pramandira dan Fathul Munif.
  2. Kapolri memerintahkan Kapolrestabes Semarang membebaskan dan menghentikan proses hukum terhadap keduanya.
  3. Kapolri memerintahkan seluruh jajaran Polda menghentikan kriminalisasi aktivis serta menghormati dan melindungi hak kebebasan berpendapat.
  4. Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan Ombudsman RI aktif mendorong pembebasan dan penghentian proses hukum terhadap Adetya Pramandira dan Fathul Munif.***

Baca jugaBelum Tersalurkan Optimal, Wakil Ketua Komisi IV DPR Desak Percepatan Penyaluran Bansos Pangan

Scroll to Top