JAKARTA, KORAN INDONESIA – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Selly Andriany Gantina mengusulkan hak perlindungan pemberi kerja agar dimasukan kedalam pembahasan (Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga) RUU PPRT. Menurutnya, hal ini untuk meminimalkan risiko tumpang tindih nantinya.
“Tidak hanya perlindungan bagi pekerja rumah tangga, pemberi kerja pun juga harus diberikan perlindungan,” tuturnya dalam rapat dengar pendapat umum dengan Kowani di Ruang Rapat Baleg, Gedung DPR Senayan Jakarta, Rabu (14/1/2026).
Selly mengatakan, pembentukan RUU PPRT dimaksudkan untuk memberikan perlindungan serta pemenuhan hak terhadap PRT yang bekerja di sektor informal dengan memberikan tempat dan pengakuan yang sejajar dengan jenis maupun bentuk pekerjaan lain.
“Jadi intinya kami yang akan mencari solusi terbaik terhadap pekerja PRT dengan mengedepankan keadilan,” katanya.
Oleh sebab itu, kata Selly, dibutuhkan kemauan politik (political will) yang kuat dari DPR RI agar pembahasan dan penyusunan RUU PPRT dapat segera rampung untuk memberikan kepastian perlindungan dan hak bagi nasib PRT yang telah terkatung puluhan tahun menghadapi kerentanan kerja.
Lebih jauh dari itu, jelas Selly, kehadiran RUU PPRT akan meneguhkan komitmen negara dan membuka jalan pengakuan pekerja rumah tangga yang dapat mendorong roda perekonomian, mengubah cara pandang dalam melihat kerja PRT yang selama ini dilekatkan kepada perempuan, hingga memberi kesempatan yang lebih adil bagi perempuan Indonesia untuk dapat lebih setara dalam pasar kerja.***



