JAKARTA, KORAN INDONESIA – Gubernur Bali Wayan Koster angkat bicara terkait temuan sejumlah bangunan di kawasan konservasi Taman Hutan Rakyat (Tahura) Denpasar yang sebelumnya diungkap Pansus Tata Ruang, Perizinan, dan Aset Daerah DPRD Bali.
Dilansir CNN, minggu, 28/9/2025, Koster menegaskan, pemerintah masih meneliti lebih detail soal keberadaan bangunan di sekitar hutan mangrove.
“Itu masih dipelajari secara detail dulu. Karena yang di mangrove itu memang ada lahan milik warga yang berbatasan dengan kawasan mangrove bukan mengambil wilayah mangrove,” kata Koster di Taman Kehati, Denpasar, Jumat, 26/9/2025.
“Jadi karena ada dokumen resmi atau ada sertifikatnya. Jadi kalau memang milik pribadi itu hak pribadi orang. Hanya saja pembangunannya mesti dikendalikan,” tambahnya.
Ia juga mengapresiasi langkah DPRD Bali yang aktif melakukan sidak terkait tata ruang dan lingkungan, termasuk masalah sampah di sungai dan pelanggaran di sempadan sungai.
Pemprov Bali Akan Pemetakan Sungai Besar
Selain itu, Koster menyebut Pemprov Bali akan memetakan empat sungai besar di Pulau Dewata, yaitu Tukad Ayung, Tukad Badung, Tukad Mati, dan Tukad Unda.
“Ini yang besar sekali yang lintas kabupaten dan yang berpotensi menimbulkan banjir besar. Dan yang sekarang yang prioritas adalah Tukad Badung sama Tukad Ayung dan Tukad Mati,” jelasnya.
Menurutnya, Tukad Unda sudah lebih aman karena telah dibangun tanggul dan saluran pengendali banjir.
Temuan Pansus DPRD: Ada Bangunan Milik WN Rusia
Sebelumnya, Pansus Tata Ruang DPRD Bali melakukan sidak ke Tahura Denpasar usai banjir besar yang melanda Bali pada 10 September lalu.
Ketua Pansus, I Made Supartha, mengaku kaget karena menemukan banyak bangunan usaha di kawasan tersebut, bahkan ada pabrik konstruksi yang disebut milik WN Rusia.
“Daerah mangrove itu kan green belt, artinya sabuk hijau Bali. Dari mulai Sanur sampai ke Nusa Dua itu kan wilayah hutan-hutan bakau, semua tahura, taman hutan rakyat,” kata Supartha, Jumat, 19/9/2025.
“Kami kan ini ngecek ke sana, sudah banyak sekali ada bangunan. Ini kelihatannya sudah alih fungsi dari lahan bakau atau hutan bakau menjadi lahan-lahan banyak kegiatan. Dan sudah keluar sertifikat banyak gitu,” ujarnya.
BPN Bali: Lahan Bersertifikat Milik Warga Lokal
Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali, I Made Daging, membenarkan ada lahan bersertifikat di lokasi yang dipersoalkan. Ia memastikan tanah tersebut bukan kawasan Tahura.
“Status kepemilikan dan kesesuaian tata ruang bidang tanah yang menjadi objek pemberitaan telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama seorang warga negara Indonesia (WNI) asal Bali sejak tahun 2017 dengan luas 3.050 m²,” jelas Made Daging, Senin, 22/9/2025.
Menurutnya, tanah itu sudah diwariskan kepada ahli waris dan masuk dalam kawasan perdagangan serta jasa sesuai Perda Nomor 8 Tahun 2021.
Berdasarkan RDTR Wilayah Perencanaan Selatan (Perwali Nomor 8 Tahun 2023), lahan tersebut juga termasuk kawasan industri.
“Hal ini sudah dikonfirmasi juga oleh pihak Tahura dan Dinas Kehutanan Provinsi Bali pada saat peninjauan anggota Pansus DPRD Bali pada 17 September 2025, bahwa bidang tanah tersebut tidak masuk kawasan hutan,” tegasnya.



