JAKARTA, KORAN INDONESIA – Polisi menangkap seorang pria berinisial W alias A (59) yang menyamar sebagai polisi berpangkat AKP. Pria ini diketahui sudah beraksi sejak tahun 2005 dan menipu banyak orang.
“Mengaku-ngaku menjadi polisi dari tahun 2005,” kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa dilansir Detik, 15/9/2025.
Mustofa menjelaskan, hingga kini sudah ada tiga laporan polisi terkait ulah W.
Dari laporan tersebut, korban mengalami kerugian total sekitar Rp 86 juta. Polisi menduga jumlah korban bisa lebih banyak lagi. Bahkan, ada laporan terbaru yang mencatat peristiwa penipuan pada 2013.
“Motifnya kebutuhan ekonomi, bahwa pelaku melakukan perbuatannya demi menguntungkan diri sendiri sampai melakukan penipuan dan penggelapan yang mengakibatkan korban mengalami kerugian,” ujar Mustofa.
Menurut polisi, W kerap berbicara dengan istilah yang biasa digunakan anggota kepolisian. Hal itu ia lakukan agar lebih meyakinkan korban.
“Dia kan katanya banyak kenalan sama polisi dan mengurus jasa lalu lintas, itu pengakuan dia tapi sementara masih kita dalami,” tambah Mustofa.
Modus Penipuan
Kapolres Metro Bekasi mengungkapkan, W punya banyak cara untuk menipu. Ia kerap mengaku bisa membantu mengurus perkara hukum, meloloskan orang menjadi PNS, hingga mengurus proyek tertentu.
“Kenalannya pas di jalan atau memang saling kenal. Karena si pelaku selalu mengaku polisi dengan pangkat AKP. Istilahnya katanya bisa menolong semua perkara, di polres, masukin PNS, ngurusin proyek, dia menjanjikan itu,” jelas Mustofa.
Beberapa contoh kasus penipuan yang dilakukan W di antaranya,
- Kasus motor hilang
Korban diminta Rp 1 juta dan meminjamkan motor kepada pelaku untuk ‘penyamaran’. Bukannya membantu, motor dan uang korban justru dibawa kabur.
- Janji jadi PNS
Korban diminta membayar Rp 50 juta. Untuk meyakinkan, W bahkan mengirimkan foto dirinya di kantor BKN.
- Urus perkara tahanan
Seorang korban membayar Rp 20 juta agar anaknya dibebaskan dari tahanan Polres Metro Bekasi, namun janji itu tidak pernah ditepati.
Kini, W sudah ditahan polisi dan akan segera diproses hukum atas aksi penipuan yang dijalankannya selama bertahun-tahun.
Baca juga: Kerusuhan DPRD Makassar, ATM Dijebol Rp 320 Juta Raib