Putusan Pengadilan Paris Tegaskan Kerugian Negara Nol Rupiah, Kriminalisasi Proyek Satelit Dipertanyakan

Bagikan

JAKARTA, KORAN INDONESIA – Putusan final Tribunal de Paris pada 18 Desember 2025 menjadi titik balik krusial dalam perkara satelit Kementerian Pertahanan Republik Indonesia.

Seluruh gugatan Navayo International AG—termasuk klaim pembayaran hingga USD 16 juta—dinyatakan tanpa dasar hukum, menegaskan bahwa tidak pernah terjadi kerugian keuangan negara, baik secara aktual maupun potensial.

Namun ironisnya, di tengah kemenangan hukum Indonesia di forum internasional dan nihilnya konsekuensi finansial bagi negara, proses pidana di dalam negeri justru terus berjalan.

Kondisi paradoks ini memunculkan pertanyaan mendasar tentang kepastian hukum, pemenuhan unsur delik korupsi, serta arah penegakan hukum yang berkeadilan.

Berikut paparan dari tim kuasa hukum Laksamana Muda TNI (Purn.) Ir. Leonardi yang terdiri atas Rinto Maha, S.H., M.H., Laksamana Muda TNI Purn Dr. Surya Wiranto, S.H., M.H., Dr. Jundri R Berutu, S.H., M.H., Jatendra Hutabarat, S.H., Indra Gunawan, S.H., Hincat Silalahi, S.H.,CCI., CTL., Freddy Tambunan, S.H.,  Solyi Octo Surya Sihombing, S.H.

Majelis Hakim Pengadilan Paris menyatakan Navayo gagal membuktikan pelaksanaan kewajiban kontraktualnya secara sah, independen, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Konsekuensinya, Republik Indonesia tidak diwajibkan membayar satu rupiah pun, tidak kehilangan aset strategis negara, dan tidak dibebani kewajiban hukum apa pun.

Putusan ini sekaligus menutup seluruh potensi klaim lanjutan, termasuk bunga, penalti, maupun tuntutan tambahan di masa mendatang.

Secara faktual dan yuridis, tidak pernah terjadi arus keluar keuangan negara, tidak ada penyitaan aset, dan tidak ada kerugian yang terealisasi.

Namun, di tengah kepastian hukum di forum internasional tersebut, kondisi yang paradoksal justru terjadi di dalam negeri. Laksamana Muda TNI (Purn.) Ir. Leonardi, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek satelit dimaksud, hingga saat ini masih berstatus tersangka dan telah dilimpahkan ke Oditur Militer untuk disidangkan.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius dan mendasar mengenai legal standing penetapan tersangka, mengingat unsur kerugian keuangan negara merupakan elemen konstitutif dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Dari perspektif akuntansi pemerintahan, pasca-putusan Pengadilan Paris, klaim Navayo tidak lagi memenuhi kualifikasi sebagai kewajiban kontinjensi sebagaimana diatur dalam Standar Akuntansi Pemerintahan (PP No. 71 Tahun 2010).

Tidak terdapat beban, tidak ada penurunan nilai aset, dan tidak terdapat kewajiban potensial yang dapat diukur atau diakui. Dengan demikian, kerugian keuangan negara—baik secara hukum maupun akuntansi—bernilai nihil (nol rupiah).

Sehubungan dengan perkembangan hukum tersebut, Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (LHAP) BPKP Tahun 2022 secara objektif harus dievaluasi ulang. Audit tersebut disusun sebelum adanya putusan Pengadilan Paris, sehingga berdiri di atas asumsi risiko dan potensi yang kini telah gugur demi hukum.

Putusan pengadilan asing tersebut merupakan fakta hukum baru yang bersifat material, yang secara fundamental mengubah premis dan kesimpulan audit sebelumnya.

Selain itu, proses penegakan hukum yang adil dan proporsional wajib menelusuri secara utuh rantai pengambilan keputusan (chain of command) dalam proyek satelit Kemhan, khususnya terkait penerbitan Certificate of Performance (CoP) yang dijadikan dasar klaim Navayo.

Tanpa penelusuran tersebut, pertanggungjawaban pidana berisiko keliru sasaran dan berhenti pada pelaksana administratif semata, bertentangan dengan prinsip pertanggungjawaban jabatan dalam hukum administrasi dan pidana.

Perlu ditegaskan, Putusan Pengadilan Paris merupakan fakta hukum yang sah, final, dan mengikat secara internasional. Mengabaikan fakta hukum tersebut dalam proses peradilan di dalam negeri berpotensi mencederai asas kepastian hukum, due process of law, dan kredibilitas sistem peradilan nasional.

Mahkamah Konstitusi secara konsisten menegaskan bahwa kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi harus bersifat nyata (actual loss), bukan sekadar dugaan, asumsi, atau potensi yang belum terjadi. Putusan MK Nomor 25/PUUXIV/2016 secara tegas menolak konstruksi pemidanaan yang hanya bertumpu pada potential loss. Dengan ditolaknya seluruh gugatan Navayo oleh Pengadilan Paris, bukan hanya kerugian aktual yang tidak terbukti, bahkan potensi kerugian pun gugur demi hukum.

Dalam hukum pidana berlaku asas universal bahwa ketiadaan satu unsur delik menyebabkan perbuatan tersebut bukan tindak pidana (geen strafbaar feit).

Oleh karena itu, penetapan Laksamana Muda TNI (Purn.) Ir. Leonardi sebagai tersangka dan terdakwa kehilangan dasar hukum objektifnya. Pasal 1 ayat (1) KUHP secara imperatif menyatakan:

“Tiada suatu perbuatan dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan.”

Ketentuan ini merupakan manifestasi asas legalitas (nullum crimen, nulla poena sinelege), yang melarang pemidanaan tanpa terpenuhinya seluruh unsur delik secara sah dan meyakinkan. Prinsip tersebut dipertegas kembali dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, yang menempatkan kepastian unsur delik sebagai prasyarat mutlak pemidanaan.

Disparitas Penanganan Perkara Dan Penahanan Yang Berlarut Sejak 24 Juni 2025, Laksamana Muda TNI (Purn.) Ir. Leonardi telah menjalani penahanan oleh penyidik. Setelah pelimpahan Tahap II pada 2 Desember 2025, hingga 8 Januari 2026 perkara Leonardi belum juga dilimpahkan ke pengadilan.

Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai kepastian hukum, terlebih ketika jaksa menyatakan telah memiliki bukti ratusan dokumen, puluhan saksi, serta Audit BPKP Tahun 2022. Fakta objektifnya, tidak pernah ada satu rupiah pun uang negara dibayarkan kepada pihak ketiga, sehingga konstruksi kerugian keuangan negara yang dijadikan dasar penahanan justru bertentangan dengan fakta hukum yang tak terbantahkan.

Sebagai pembanding, dalam perkara lain, Nadiem Makarim ditahan pada 7 September 2025, Tahap II pada 9 Desember 2025, dan langsung disidangkan pada 16 Desember 2025. Rentang waktu yang singkat dan terukur tersebut menunjukkan adanya kepastian prosedural. Sementara itu, dalam perkara Leonardi, penanganan justru berlarut-larut tanpa kejelasan, meskipun status Tahap II telah lama terpenuhi.

Disparitas ini menimbulkan persepsi perlakuan tidak setara di hadapan hukum, yang berpotensi mencederai asas kepastian hukum dan due process of law.

Kami menegaskan, kuasa hukum Leonardi mendukung penuh upaya penegakan hukum oleh Kejaksaan Agung untuk menindak tegas pihak Navayo International AG atas wanprestasi yang nyata terjadi. Fakta-fakta tidak adanya jaminan pelaksanaan (performance bond) dari Navayo dan belum pernah dilakukan audit hasil pelaksanaan pekerjaan oleh Tim Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Kementerian Pertahanan.

Dalam kondisi tersebut, klaim pembayaran dan penerbitan invoice tidak memiliki dasar administratif maupun hukum. Menjadi catatan rekan semua pihak Laksda TNI Purn Leonardi sebaliknya adalah pihak yang pernah meminta ke Navayo untuk menghentikan pengiriman barang sampai adanya addendum kontrak.

Ironisnya, alih-alih menelusuri pihak-pihak yang patut dimintai pertanggungjawaban atas terbitnya Certificate of Performance (CoP)—dokumen yang kemudian dijadikan dasar invoice oleh Navayo—proses hukum justru membebankan tanggung jawab pidana pada pelaksana administratif semata (dikambinghitamkan). Padahal, CoP tidak lahir dari kewenangan PPK, dan penerbitannya seharusnya melalui mekanisme pemeriksaan dan penerimaan hasil pekerjaan oleh PPHP. Fakta ini krusial, karena di titik inilah sumber masalah hukum sesungguhnya berada.

Memaksakan penuntutan ketika unsur kerugian keuangan negara tidak terbukti, baik secara aktual maupun potensial, merupakan bentuk penyimpangan serius terhadap asas legalitas dan due process of law. Dengan tidak terpenuhinya unsur delik, maka demi hukum (van rechtswege) Laksamana Muda TNI (Purn.) Ir. Leonardi tidak layak diajukan ke pengadilan dan wajib dibebaskan.

Sejalan dengan itu, Jaksa Agung secara hukum berkewajiban menerbitkan pencabutan surat tuntutan (intrekking van requisitoir), karena tuntutan pidana yang diajukan tidak lagi memiliki landasan yuridis. Lebih jauh, Jaksa Agung juga memiliki kewenangan konstitusional untuk melakukan deponering sebagaimana diatur dalam Pasal 35 huruf c Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yakni mengesampingkan perkara demi kepentingan umum, guna menjaga wibawa hukum, kepastian hukum, dan perlindungan hak konstitusional warga negara
sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

 

Scroll to Top