GARUT, KORAN INDONESIA – Satuan Polsisi Pamong Praja (Satpol PP) berhasil menyita sebanyak 432 botol minuman keras (miras) berbagai merk di Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Selasa (12 Agustus 2025). Pengamanan ini diharapkan dapat mencegah tindak kejahatan.
Bupati Garut Abdusy Syakur Amin mengaku prihatin dengan peredaran dan penjualan miras yang masih marak terjadi di Kabupaten Garut. Hal ini jelas melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 13 Tahun 2015 tentang Anti Maksiat, yang dibentuk untuk menjadikan Garut zona nol persen alkohol.
Terlebih, imbuh Syakur, miras ini berisiko merusak akhlak dan moral generasi muda. Karena itu, dia mengapresiasi Satpol PP yang secara terus menerus dan konsisten melakukan operasi pencegahan dan peredaran miras di Kabupaten Garut.
”Kami berharap operasi ini memberikan efek jera kepada yang lain. Tapi, saya kira pencegahannya tidak cukup sampai di sini. Kita juga harus memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya miras. Saya minta teman-teman untuk lebih intens lagi,” kata Syakur.
Syakur mengatakan, peredaran dan penjualan miras tersebut menandakan permintaannya di Kabupaten Garut masih tinggi. Mirisnya, sebagian besar pengguna alkohol berasal dari kalangan anak-anak muda.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Garut, Usep Basuki Eko, menuturkan, proses penertiban peredaran miras ini melalui proses panjang, mulai dari pengintaian, mengikuti target, hingga akhirnya pihaknay berhasil mengamankan ratusan botol barang haram tersebut.
”Hanya segini yang kami dapatkan. Sebab, ada juga yang sudah diturunkan kepada penjual. Menurut hasil penulusuran, miras ini tidak dijual satu-satu, tapi dikirim dalam jumlah besar sesuai pesanan. Biasanya untuk diperjualbelikan kembali. Jadi, kami kira mereka ini adalah pengedar,” tutur Eko.
Eko melanjutkan, sesuai Standar Operasional Prosedur(SOP), semua barang bukti termasuk kendaraan yang dipakai tersangka diamankan oleh Satpol PP untuk proses lebih lanjut. Nantinya, Satpol PP akan menyerahkannya ke Kejaksaan untuk dibawa ke Pengadilan.
”Sesuai SOP, tersangka pelaku, kendaraan, dan barang bukti akan kami amankan dan tahan. Nanti akan diproses lebih lanjut di Pol PP dan akan kami serahkan lebih lanjut prosesnya ke Kejaksaan untuk dibawa ke Pengadilan,” tandas Eko.***