Tersandung Suap, Tiga Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Tunggu Vonis Balasan

Bagikan

 

KORAN INDONESIA – Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang saat ini berstatus nonaktif menjalani sidang pembacaan vonis oleh majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Ketiganya diduga terlibat dalam kasus suap terkait vonis bebas terhadap terdakwa pembunuhan Ronald Tannur.

Para hakim yang dimaksud adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Sidang dilangsungkan pukul 16.00 WIB di ruang Kusuma Atmadja 2, dengan dipimpin oleh Hakim Ketua Teguh Santoso.

Putusan terhadap Erintuah dan Mangapul dibacakan terlebih dahulu. Sementara itu, pembacaan vonis terhadap Heru dijadwalkan dalam sidang berikutnya.

Dalam persidangan, Erintuah tampak hadir dengan mengenakan batik berlengan panjang berwarna biru tua bermotif putih. Mangapul hadir dengan kemeja putih lengan pendek, sedangkan Heru belum terlihat di ruang sidang.

Ketiga hakim tersebut dijerat kasus dugaan pemberian suap dan gratifikasi yang berkaitan dengan vonis bebas yang mereka jatuhkan terhadap Ronald Tannur pada tahun 2024.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut hukuman penjara bagi ketiganya, yakni 9 tahun untuk Erintuah dan Mangapul, serta 12 tahun untuk Heru. Mereka juga dikenai tuntutan denda masing-masing sebesar Rp750 juta, dengan ancaman kurungan 6 bulan jika tidak dibayar.

Jaksa menyatakan bahwa para terdakwa melanggar ketentuan dalam Pasal 6 ayat (2), Pasal 12B, dan Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa mereka menerima suap senilai total Rp4,67 miliar, yang terdiri dari Rp1 miliar dalam rupiah dan 308 ribu dolar Singapura, atau sekitar Rp3,67 miliar berdasarkan nilai tukar Rp11.900.

Selain itu, mereka juga diduga memperoleh gratifikasi berupa uang dalam berbagai mata uang asing seperti dolar Singapura, ringgit Malaysia, yen Jepang, euro, dan riyal Arab Saudi.

Dengan demikian, ketiga hakim tersebut didakwa melanggar sejumlah pasal dalam UU Tindak Pidana Korupsi dan KUHP, termasuk Pasal 12 huruf c, Pasal 6 ayat (2), Pasal 5 ayat (2), serta Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor, sebagaimana telah diperbarui melalui UU Nomor 20 Tahun 2001.***

Ilustrasi: KATRIN BOLOVTSOVA/Pexels

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top