Trump Bebankan Rp1,6 Miliar untuk Pemegang Visa H-1B

Bagikan

JAKARTA, KORAN INDONESIA – Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan aturan baru soal visa kerja H-1B. Mulai Minggu, 21/9/2025, setiap pemegang visa ini wajib membayar biaya tambahan sebesar US$100 ribu atau sekitar Rp1,6 miliar per tahun.

“Yang terpenting adalah, kita akan kedatangan orang-orang hebat, dan mereka akan membayarnya,” kata Trump, dilansir CNN, Minggu, 21/9/2025.

Visa H-1B sendiri adalah izin kerja yang memungkinkan perusahaan di AS merekrut tenaga asing dengan keahlian khusus, misalnya ilmuwan, insinyur, atau programmer komputer. 

Visa ini berlaku tiga tahun dan bisa diperpanjang hingga enam tahun.

Setiap tahun, pemerintah AS membagikan 85 ribu visa H-1B lewat sistem undian. India menjadi negara penyumbang terbanyak pemegang visa ini. 

Banyak perusahaan teknologi, termasuk yang dimiliki Elon Musk, mengandalkan pekerja asing lewat program ini karena minimnya tenaga kerja lokal di bidang teknologi.

Aturan baru Trump ini hanya berlaku satu tahun, namun bisa diperpanjang. Menteri Keamanan Dalam Negeri juga diberi kewenangan untuk menolak individu, perusahaan, atau bahkan satu industri penuh jika dianggap melanggar.

Langkah ini diprediksi memicu gugatan hukum, mengingat Trump sudah beberapa kali dikritik karena menargetkan program H-1B sejak masa jabatan pertamanya. 

Pada 2018, tingkat penolakan visa ini sempat melonjak, sementara puncak persetujuan justru terjadi pada 2022 di bawah Presiden Joe Biden.

Sepanjang tahun 2024, AS menyetujui 400 ribu visa H-1B, dengan dua pertiganya berupa perpanjangan izin.

 

Baca juga: Kisah Kelam Tambang Coalbrook 1960

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top