Trump Naikkan Tarif Impor, Indonesia Kena 32% dan Diancam Tarif Tambahan

Bagikan

KORAN INDONESIA – Presiden AS Donald Trump resmi menaikkan tarif impor untuk produk dari 23 negara, dimulai bertahap sejak Senin, 7/7/2025.

Tarif tambahan yang dikenakan bervariasi, mulai dari 20% hingga yang paling tinggi mencapai 50%. 

Pada hari pertama kebijakan ini diberlakukan, Trump telah mengirimkan surat kepada 15 negara yang terdampak langsung, termasuk Jepang, Korea Selatan, Malaysia, Indonesia, hingga Serbia. 

Sementara delapan negara lainnya diumumkan pada hari Rabu dan Kamis berikutnya.

Melansir dari Detik, Sabtu, 12/7/2025, Trump memperingatkan bahwa jika ada negara yang merespons dengan cara menaikkan tarif balasan terhadap produk Amerika, maka tarif dari AS akan kembali dinaikkan sebagai tanggapan.

Selain itu, ia juga menegaskan bahwa tarif tambahan akan diberlakukan lebih tinggi jika negara-negara tersebut mencoba mengakali pengiriman barang melalui negara pihak ketiga untuk menghindari bea masuk.

Indonesia termasuk dalam daftar negara yang terkena imbas kebijakan tersebut, dengan tarif sebesar 32%. 

Bahkan, Presiden Prabowo Subianto telah menerima surat resmi dari Trump yang menyampaikan permintaan agar Indonesia memahami langkah yang diambil oleh Amerika Serikat.

“Jika karena alasan apapun Anda memutuskan untuk menaikkan tarif impor Anda (atas produk dari AS), maka tarif yang Anda naikkan akan ditambahkan ke 32% yang kami tetapkan,” kata Trump dalam suratnya.

Berikut rincian perubahan tarif impor yang diberlakukan Trump untuk 23 negara:

  1. Jepang

Sebelumnya: 24% → Sekarang: 25%

  1. Korea Selatan

Tetap di 25%

  1. Thailand

Tidak berubah, tetap 36%

  1. Malaysia

Naik tipis dari 24% jadi 25%

  1. Indonesia

Tetap dikenai tarif 32%

  1. Afrika Selatan

Tidak berubah, 30%

  1. Filipina

Dari 17% naik jadi 20%

  1. Kamboja

Justru turun dari 49% ke 36%

  1. Bangladesh

Sedikit turun dari 37% ke 35%

  1. Irak

Turun dari 39% menjadi 30%

  1. Sri Lanka

Dari 44% jadi 30%

  1. Algeria

Tetap 30%

  1. Kazakhstan

Turun dari 27% ke 25%

  1. Libya

Ditetapkan tetap 30%

  1. Tunisia

Turun dari 28% ke 25%

  1. Serbia

Dari 37% menjadi 35%

  1. Laos

Turun dari 48% ke 40%

  1. Myanmar

Dari 44% ke 40%

  1. Brunei

Naik dari 24% jadi 25%

  1. Bosnia dan Herzegovina

Turun dari 35% ke 30%

  1. Moldova

Dari 31% ke 25%

  1. Brasil

Naik drastis dari 10% ke 50%

  1. Kanada

Naik dari 25% ke 35%

Kebijakan tarif baru ini menunjukkan pendekatan keras Trump dalam urusan perdagangan luar negeri. 

Negara-negara yang terkena kebijakan ini harus bersiap merespons dengan hati-hati, termasuk Indonesia yang kini berada di posisi rentan jika sampai membalas kebijakan tersebut dengan tarif baru.

 

Baca juga: Dolar AS Melemah ke Rp16.200-an, Rupiah dan Sejumlah Mata Uang Asia Menguat

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top