KORAN INDONESIA – Presiden AS Donald Trump resmi menaikkan tarif impor untuk produk dari 23 negara, dimulai bertahap sejak Senin, 7/7/2025.
Tarif tambahan yang dikenakan bervariasi, mulai dari 20% hingga yang paling tinggi mencapai 50%.
Pada hari pertama kebijakan ini diberlakukan, Trump telah mengirimkan surat kepada 15 negara yang terdampak langsung, termasuk Jepang, Korea Selatan, Malaysia, Indonesia, hingga Serbia.
Sementara delapan negara lainnya diumumkan pada hari Rabu dan Kamis berikutnya.
Melansir dari Detik, Sabtu, 12/7/2025, Trump memperingatkan bahwa jika ada negara yang merespons dengan cara menaikkan tarif balasan terhadap produk Amerika, maka tarif dari AS akan kembali dinaikkan sebagai tanggapan.
Selain itu, ia juga menegaskan bahwa tarif tambahan akan diberlakukan lebih tinggi jika negara-negara tersebut mencoba mengakali pengiriman barang melalui negara pihak ketiga untuk menghindari bea masuk.
Indonesia termasuk dalam daftar negara yang terkena imbas kebijakan tersebut, dengan tarif sebesar 32%.
Bahkan, Presiden Prabowo Subianto telah menerima surat resmi dari Trump yang menyampaikan permintaan agar Indonesia memahami langkah yang diambil oleh Amerika Serikat.
“Jika karena alasan apapun Anda memutuskan untuk menaikkan tarif impor Anda (atas produk dari AS), maka tarif yang Anda naikkan akan ditambahkan ke 32% yang kami tetapkan,” kata Trump dalam suratnya.
Berikut rincian perubahan tarif impor yang diberlakukan Trump untuk 23 negara:
- Jepang
Sebelumnya: 24% → Sekarang: 25%
- Korea Selatan
Tetap di 25%
- Thailand
Tidak berubah, tetap 36%
- Malaysia
Naik tipis dari 24% jadi 25%
- Indonesia
Tetap dikenai tarif 32%
- Afrika Selatan
Tidak berubah, 30%
- Filipina
Dari 17% naik jadi 20%
- Kamboja
Justru turun dari 49% ke 36%
- Bangladesh
Sedikit turun dari 37% ke 35%
- Irak
Turun dari 39% menjadi 30%
- Sri Lanka
Dari 44% jadi 30%
- Algeria
Tetap 30%
- Kazakhstan
Turun dari 27% ke 25%
- Libya
Ditetapkan tetap 30%
- Tunisia
Turun dari 28% ke 25%
- Serbia
Dari 37% menjadi 35%
- Laos
Turun dari 48% ke 40%
- Myanmar
Dari 44% ke 40%
- Brunei
Naik dari 24% jadi 25%
- Bosnia dan Herzegovina
Turun dari 35% ke 30%
- Moldova
Dari 31% ke 25%
- Brasil
Naik drastis dari 10% ke 50%
- Kanada
Naik dari 25% ke 35%
Kebijakan tarif baru ini menunjukkan pendekatan keras Trump dalam urusan perdagangan luar negeri.
Negara-negara yang terkena kebijakan ini harus bersiap merespons dengan hati-hati, termasuk Indonesia yang kini berada di posisi rentan jika sampai membalas kebijakan tersebut dengan tarif baru.
Baca juga: Dolar AS Melemah ke Rp16.200-an, Rupiah dan Sejumlah Mata Uang Asia Menguat