JAKARTA, KORAN INDONESIA – Sebuah video berdurasi kurang dari satu menit memicu kemarahan publik setelah memperdengarkan suara seorang yang diduga anggota polisi memberi instruksi, “(suara peluit) tabrak saja,” di tengah aksi unjuk rasa buruh dan mahasiswa di depan Gedung DPR/MPR, Kamis, 28/8/2025.
Afan diduga terpeleset lalu terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob saat bentrokan antara aparat dan massa di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat.
Hingga saat ini, video dengan suara perintah “tabrak saja” masih beredar tanpa konfirmasi resmi terkait keaslian maupun siapa yang mengucapkannya.
Polisi menyatakan fokus pada investigasi internal dan proses hukum terhadap anggota yang terlibat.
Kronologi Insiden
Bentrokan semakin parah menjelang malam tadi ketika polisi berusaha membubarkan massa demonstran yang bertahan di sekitar DPR.
Saat situasi ricuh, sebuah rantis Brimob melintas dan menabrak Afan hingga meninggal dunia.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri, menyampaikan permintaan maaf atas peristiwa tersebut.
“Saya atas nama pimpinan Polda Metro Jaya dan atas nama kesatuan menyampaikan permohonan maaf yang mendalam dan turut berduka cita sedalam-dalamnya kepada keluarga almarhum,” kata Asep, dikutip Kompastv, Jumat, 29/8/2025.
Divisi Propam Polri mengatakan 7 orang sudah diamankan.
“Saat ini pelaku sudah kita amankan, yang saat ini sementara dalam rangka proses pemeriksaan,” ucap Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim.
Aksi Buruh
Insiden ini terjadi bersamaan dengan aksi nasional bertajuk HOSTUM (Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah) yang digelar serentak di berbagai daerah.
Di Jakarta, lebih dari 10.000 buruh dari Jabodetabek turun ke jalan menuntut sejumlah kebijakan baru terkait ketenagakerjaan dan pajak.
Beberapa tuntutan utama mereka meliputi:
1. Hapus outsourcing dan tolak upah murah;
2. Setop PHK: Bentuk Satgas PHK;
3. Reformasi pajak perburuhan:
- Naikkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi Rp 7,5 juta/bulan
- Hapus pajak pesangon, THR, JHT
- Hapus diskriminasi pajak terhadap perempuan menikah;
4. Sahkan RUU Ketenagakerjaan tanpa melalui Omnibus Law;
5. Sahkan RUU Perampasan Aset untuk memberantas korupsi;
6. Revisi RUU Pemilu untuk redesain sistem Pemilu tahun 2029.
Baca juga: Sahroni Minta Buruh Demo Damai di DPR