673 Narapidana Raih Remisi di Garut, 30 Narapidana Langsung Dibebaskan

Bagikan

‎‎GARUT, KORAN INDONESIA – Sebanyak 673 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan di Kabupaten Garut. Sedikitnya, 30 orang telah dibebaskan dan langsung menghirup udara segar.

Penyerahan remisi ini dilakukan secara simbolis oleh Bupati Garut Abdusy Syakur Amin di Lapas Kelas IIA, Kecamatan Garut Kota, Garut, Minggu (17 Agustus 2025).

‎‎Syakur menyampaikan apresiasi atas berbagai program pembinaan yang inovatif di Lapas Garut. Dia terkesan dengan berbagai kegiatan produktif seperti pengelolaan coffee bean, sabut kelapa yang berhasil diekspor, dan budidaya maggot.

‎‎Menurutnya, program ini tidak hanya memberikan bekal keterampilan bagi warga binaan, tetapi juga mendukung ketahanan pangan nasional dan menjadi sumber pendapatan mandiri.

‎‎”Saya sampaikan apresiasi kepada lapas yang sudah berprestasi. Paling tidak, sudah sangat konkret menjadi contoh bagaimana ikut serta aktif dalam program ketahanan pangan nasional,” ujar Syakur.

‎‎Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Garut, Rusdedy, menjelaskan remisi ini berhasil menghemat anggaran negara sebesar Rp1,12 miliar. Dia juga menambahkan Lapas Garut terus berupaya meningkatkan pembinaan, baik secara kepribadian maupun kemandirian.

‎‎”Alhamdulillah, Lapas Garut sejak tahun 2024 telah mengolah limbah sampah menjadi maggot. Maggot ini kemudian dapat dimanfaatkan untuk pakan ternak,” kata Rusdedy.

‎‎Dia juga mengungkapkan keberhasilan Lapas Garut dalam mengekspor produk sabut kelapa ke Prancis, Korea, dan Spanyol. Dia juga berencana untuk mengembangkan produk kopi agar dapat diekspor ke Timur Tengah.

Rusdedy menegaskan, Lapas Garut juga tetap berkomitmen untuk memberantas narkoba. Mereka telah berhasil mendapatkan sertifikat Bersih dari Narkoba dari BNN Provinsi pada akhir tahun 2024.***

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top