Panduan Cek Tilang Elektronik (ETLE) 2025, Bisa Lewat Website hingga Aplikasi

Bagikan

JAKARTA, KORAN INDONESIA – Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sudah diberlakukan di berbagai daerah di Indonesia.

Sistem ini mengandalkan kamera CCTV untuk merekam pelanggaran lalu lintas secara otomatis. Masalahnya, banyak pengendara sering tidak sadar melanggar aturan hingga akhirnya mendapat surat tilang.

Supaya tidak kaget dengan denda yang menumpuk, pemilik kendaraan sebaiknya rutin mengecek status tilangnya. Kabar baiknya, sekarang pengecekan bisa dilakukan secara daring lewat ponsel, jadi tidak perlu repot datang ke kantor polisi atau Samsat. Berikut beberapa cara praktis untuk cek ETLE:

  1. Lewat Website ETLE Nasional

Cara paling populer adalah melalui situs resmi ETLE di https://konfirmasi-etle.polri.go.id.
Langkahnya:

  • Masuk ke menu “Cek Data” di halaman utama.
  • Masukkan nomor polisi (nopol), nomor rangka, dan nomor mesin kendaraan.
  • Klik “Cek Data”.

Jika ada pelanggaran, detail waktu dan lokasi akan muncul. Kalau tidak ada, keterangan “Data Tidak Ditemukan” akan ditampilkan. Pengendara juga bisa langsung mengajukan keberatan lewat menu “Sanggah”.

  1. Lewat Aplikasi Digital Korlantas Polri

Alternatif lain adalah aplikasi Digital Korlantas Polri yang bisa diunduh di Google Play Store atau App Store.
Caranya:

  • Daftar akun menggunakan NIK dan data diri.
  • Pilih menu “ETLE” di halaman utama.
  • Masukkan data kendaraan, lalu klik “Cari”.

Aplikasi akan langsung menampilkan status tilang kendaraan jika tercatat melakukan pelanggaran.

  1. Lewat Website e-Tilang Kejaksaan

Pengendara juga bisa mengecek lewat situs resmi Kejaksaan di https://tilang.kejaksaan.go.id.
Langkahnya:

  • Masukkan data kendaraan atau nomor referensi pelanggaran.
  • Klik “Cek Data”.

Hasilnya akan menampilkan informasi pelanggaran lengkap dengan nominal dendanya.

  1. Lewat Website Pengadilan Negeri

Beberapa Pengadilan Negeri juga menyediakan layanan cek ETLE secara daring. Proses pengecekannya mirip dengan situs Kejaksaan, cukup masukkan data kendaraan atau nomor tilang.

  1. Lewat Polri Super App

Cara terakhir adalah menggunakan Polri Super App.
Langkahnya:

  • Login atau daftar akun baru.
  • Pilih menu “e-Tilang/ETLE”.
  • Masukkan data kendaraan, lalu klik “Cari”.

Jika ada pelanggaran, status tilang akan langsung muncul di aplikasi.

Apa yang Harus Dilakukan Jika Kena Tilang ETLE?

Kalau sudah mendapat surat tilang elektronik, lakukan langkah berikut:

  1. Baca instruksi pada surat, email, atau SMS yang diterima.
  2. Konfirmasi pelanggaran lewat tautan yang tersedia. Jika merasa tidak sesuai, ajukan keberatan.
  3. Bayar denda melalui virtual account BRIVA.
  4. Simpan bukti pembayaran untuk arsip.
  5. Jika mengajukan keberatan, ikuti jadwal sidang sesuai petunjuk.

Dengan adanya sistem tilang elektronik (ETLE), proses penegakan aturan lalu lintas jadi lebih transparan dan praktis. Jadi, biasakan cek secara rutin agar tidak kaget dengan denda yang menumpuk, sekaligus menjadi pengingat untuk selalu tertib di jalan.***

 

Baca juga: Ngirit Oli Mesin Justru Bikin Boros, Ini Alasannya

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top