Penganiaya Karyawan Toko Roti Ditangkap Polisi

Bagikan

Pihak kepolisian akhirnya meringkus George Sugama Halim, abak bos toko roti yang menganiaya karyawatinya.

Ia menganiaya korban, lantaran korban tidak mau mengantar makanan ke kamar Pelaku. Dalam video yang beredar, pelaku terlihat begitu garang menganiaya dan mengeluarkan umpatan kasar kepada korban.

Pasca kejadian tersebut, pelaku kini tidak bisa berkutik lagi saat diamankan kepolisian. Pelaku  ditangkap oleh kepolisian saat menginap di sebuah hotel daerah Sukabumi, Jawa Barat.

Penangkapan ini dibenarkan oleh Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly.

“Ya, untuk pelaku sudah ditangkap di salah satu hotel di Sukabumi, Jawa Barat,” kata Nicolas, Senin (16/12/2024).

Dalam video yang beredar, penangkapan George dilakukan di salah satu kamar hotel oleh penyidik kepolisian. Saat itu, anak bos toko roti itu tengah santai sambil menonton televisi.

Tidak seperti pada saat video yang viral George yang garang memaki karyawatinya sendiri. Dia hanya bisa diam dengan raut wajah dan hanya bisa mengangguk ketika ditanya polisi soal dirinya yang ingin diamankan.

Saat proses penangkapan, pelaku tampak berara satu kamar bersama ayahnya. Setelah menemukan pelaku, pihak kepolisian langsung membawa pelaku untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Jakarta Timur Ajun Komisaris Polisi (AKP) Lina Yuliana menjelaskan kasus penganiayaan tersebut telah dilaporkan korban pada 18 Oktober 2024 terkait penganiayaan berat yang dialaminya sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHP dan sudah dilakukan pemeriksaan klarifikasi tiga orang saksi.

“Awalnya terlapor minta tolong kepada korban untuk mengantar makanan terlapor ke kamar pribadi terlapor, kemudian korban tidak mau yang dikarenakan bukan pekerjaannya,” ucap Lina saat dikonfirmasi Sabtu (14/12/2024).

Selanjutnya terlapor marah dan mengambil satu buah kursi yang dilemparkan ke arah korban dan mengenai kepala bagian sebelah kiri yang mengakibatkan luka sobek dan bahu korban.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top