Fraksi PDIP Dukung Reformasi Fundamental dan Tata Kelola Zakat Nasional

Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) menerima audiensi bersama Zakat Watch di DPR RI pada Senin (17/11/2025).
Bagikan

JAKARTA, KORAN INDONESIA – Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) menerima audiensi bersama Zakat Watch di DPR RI pada Senin (17/11/2025). Dalam pertemuan tersebut, literasi PDIP mendukung reformasi pada tata kelola zakat nasional

“Kami mendukung penuh upaya peningkatan transparansi dan Akuntabilitas BAZNAS sebagai lembaga negara, termasuk pemisahan fungsi regulator, pengawas, dan operator untuk mencegah konflik kepentingan (superbody),” ujar Kapoksi Fraksi PDIP Komisi VIII Selly Gantina.

Terdapat pula usulan pemberian insentif bagi para muzakki. Dalam audiensi itu, dibahas kemungkinan pengeluaran zakat dapat mengurangi beban pajak.

“Terkait dengan insentif muzakki, kami mendukung pengkajian serius terhadap usulan bahwa pengeluaran Zakat dapat mengurangi Pajak (tax deduction), guna mendorong kepatuhan dan optimalisasi penghimpunan zakat nasional,” tuturnya.

“Poksi VIII akan mengingatkan pemerintah harus memastikan adanya pemisahan kewenangan yang tegas antara fungsi regulator (pembina), pengumpul/operator, dan pengawas,” lanjutnya.

Sally mengatakan, terdapat dua poin penting yang harus dilakukan oleh pemerintah dalam mengelola zakat.

“Satu, BAZNAS harus fokus sebagai operator yang dikelola negara. Fungsi regulasi dan pengawasan tidak boleh berada di bawah kendali BAZNAS untuk menghindari konflik kepentingan (self-auditing dan superbody). Dua, mendesak pembentukan mekanisme Pengawasan (Audit) Syariah dan Keuangan yang independen dan wajib bagi seluruh Lembaga Pengelola Zakat (BAZNAS dan LAZ) untuk menjamin akuntabilitas dan meningkatkan kepercayaan publik,” kata dia.

Anggota Komisi VIII PDIP Wibowo Prasetyo menambahkan, momentum putusan MK juga menjadi landasan terkait reformasi pada BAZNAS.

“Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak sistem sentralistik (unified system) dalam pengelolaan zakat, dan sejalan dengan petitum yang diajukan oleh masyarakat sipil, adalah momentum emas untuk segera mengajukan Revisi UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat” ujarnya.

“Revisi ini harus disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat yang menghendaki sistem pengelolaan zakat yang lebih kolaboratif, adil, dan tidak diskriminatif,” pungkasnya.

Scroll to Top