JAKARTA, KORAN INDONESIA – Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Matindas J Rumambi menyampaikan keprihatinan mendalam atas tragedi yang menimpa ibu hamil Irene Sokoy dan bayinya yang meninggal dunia di Papua.
Sebagaimana diketahui, kematian ini terjadi setelah ibu hamil tersebut ditolak masuk oleh empat rumah sakit (RS) berbeda. Penolakan tersebut terjadi karena kamar yang dibiayai BPJS Kesehatan tidak tersedia bagi pasien tersebut. Matindas mengecam insiden ini.
“Kejadian ini sangat menyayat dan menunjukkan kegagalan sistem kesehatan dalam pemenuhan hak warga negaranya mendapatkan jaminan dan pelayanan kesehatan terutama mereka yang dibiayai BPJS,” ujar Matindas kepada wartawan, Selasa (25/11/2025).
Matindas menilai kejadian tersebut sebagai kegagalan sistem kesehatan dalam menjamin hak warga negara atas pelayanan kesehatan.
Menurutnya, penolakan pelayanan dasar, terutama dalam kondisi serius, adalah tindakan yang tidak manusiawi.
Matindas juga menilai, kematian tersebut melanggar prinsip-prinsip perlindungan ibu dan anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) 4/2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA).
Menurut Matindas, kematian ibu hamil dalam kondisi seperti ini jelas menyalahi prinsip-prinsip keadilan dan perlindungan bagi ibu dan anak yang kehidupannya dimulai dari janin dalam kandungan sebagaimana diatur dalam UU 4/2024 tentang KIA Fase 1000 Hari Pertama Kehidupan
“UU 4/2024 KIA dibuat atas dasar negara menjamin kehidupan yang sejahtera lahir batin kepada warga negaranya, khususnya ibu dan anak, dengan pemenuhan hak mendapatkan pelayanan kesehatan yang sesuai standar, aman, bermutu dan terjangkau,” jelasnya.
Matindas lantas meminta pemeriksaan dan audit segera terhadap layanan kesehatan empat rumah sakit di Papua tersebut.
Matindas juga meminta agar hasil audit pemeriksaan tersebut harus disampaikan secara transparan kepada publik.
“Sanksi tegas juga harus diberikan kepada pengelola rumah sakit yang bertanggung jawab,” pungkasnya.***
Baca juga: Susan Stamberg, Jurnalis Legendaris NPR, Meninggal di Usia 87 Tahun



