Antisipasi Krisis Energi Global, Pelaksanaan WFH untuk ASN di Kabupaten Bogor Diatur dalam Surat Edaran Bupati Rudy Susmanto

Bagikan

BOGOR, KORAN INDONESIA – Pemerintah pusat memberlakukan Work From Home (WFH) bagi Pegawai Negeri Sipil atau ASN di semua level tingkatan di seluruh Indonesia tidak terkecuali di Kabupaten Bogor, dalam rangka menghadapi krisis energi global akibat perang AS-Israel dengan Iran.

Perintah Work From Home (WFH) bagi ASN di Kabupaten Bogor secara resmi tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Bogor, Rudy Susmanto Nomor 000.8.3/578-ORG, Tanggal 27 Maret 2027, Tentang Pelaksanaan WFH dan Efisiensi penggunaan energi serta sumber daya dalam penyelenggaraan tugas kedinasan di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Bogor.

Dalam surat edaran tersebut, Rudy Susmanto menegaskan bahwa WFH diberlakukan setiap hari Jumat, sementara jadwal Work From Office ditetapkan pada hari Senin sampai dengan Kamis.

Kemudian WFH berlaku bagi semua ASN kecuali yang bertugas pada unit layanan publik esensial sebagai berikut :

  • Layanan Kesehatan (RSUD/Puskesmas)
  • Transportasi
  • Keamanan
  • Penanggulangan Bencana
  • Pemadam Kebakaran (Damkar)
  • Dan lain – lain

Efisiensi Energi & Transportasi Ramah Lingkungan

Selanjutnya dalam surat edaran Bupati Bogor tersebut, ASN yang melaksanakan tugas WFO wajib mematuhi ketentuan sebagai berikut ;

  • Pengaturan suhu dalam ruangan (AC) paling rendah 24°Celcius, menggunakan peralatan listrik hemat energi dan mematikan lampu yang tidak digunakan.
  • Optimalisasi cahaya matahari melalui penataan ruang kerja.
  • Penghematan penggunaan air dan Alat Tulis Kantor (ATK).

Pengaturan Transportasi

Surat edaran Bupati Bogor juga mengatur pelaksanaan penggunaan kendaraan dinas yakni setiap Senin, Selasa & Kamis setiap ASN diminta untuk Carpooling (Nebeng) Kendaraan Dinas.

Khusus setiap hari Rabu, ASN wajib menggunakan Transportasi Publik, tidak menggunakan mobil pribadi / dinas dan dianjurkan menggunakan sepeda, sepeda motor atau berjalan kaki menuju kantor.

Jaminan Kualitas Pelayanan

Bupati Bogor, Rudy Susmanto menegaskan pemberlakuan WFH tidak boleh menurunkan kualitas pelayanan publik. Setiap ASN tetap diwajibkan melakukan absensi dan pelaporan kinerja apabila terdapat tugas mendesak dari pimpinan.

WFH tidak mengganggu pelayanan publik, setiap perangkat Daerah wajib optimalisasi Sistem Elektronik (SPBE) dan tetap membuka kanal pengaduan seperti SP4N LAPOR dan Kanal pengaduan lainnya.

“ASN wajib absensi melalui aplikasi Si cantik, melaporkan kinerja rutin, menginput koordinat kerja dan siap hadir jika mendesak,” tegas Rudy Susmanto dalam surat edarannya.***

Scroll to Top