Bapang Desa Dramaga Bogor Naik 115%, Syarat Pengambilan KTP dan KK, 4 Kategori Ini yang Berhak Melakukan Pengambilan Beras dan Minyak !

Bagikan

BOGOR, KORAN INDONESIA – Masyarakat Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berbondong – bondong mendatangi gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) desa Dramaga di kawasan perumahan Dramaga Cantik, untuk pengambilan beras dan minyak dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI yang dibagikan Pemerintah desa Dramaga, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor sejak Selasa, 02/06/2026.

Penyaluran bantuan pangan (Bapang), berdasarkan pantauan Koran Indonesia.net di lokasi pembagian di gedung KDMP desa Dramaga, jadwal pembagian 1.693 KPM dibagi dalam tiga termin, meskipun membludak namun pembagian terlihat tertib, dan lancar.

“Alhamdulillah untuk desa Dramaga, penerima bantuan pangan pada periode penyaluran Februari dan Maret 2026 mengalami peningkatan 115% dari semula hanya 789 ada kenaikan sebanyak 904 KPM hingga totalnya mencapai 1.693 KPM,” Ungkap Yayat Supriyatna Kepala desa Dramaga.

Dalam penyaluran bantuan pangan ini lanjut Yayat, setiap KPM menerima 20 kilogram beras dan 4 liter minyak goreng, pihaknya berharap bantuan pangan dari pemerintah ini dapat meringankan beban masyarakat di tengah harga sembako sedang mahal.

Syarat Pengambilan Bantuan Pangan

Kemudian Ia menegaskan untuk pengambilan bantuan pangan berupa beras dan minyak, para KPM membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga Keluarga (Asli dan foto copy).

“Syaratnya membawa KTP dan KK ( Asli dan foto copy dan harus oleh penerima manfaat yang tercantum di dalam KK, sementara tidak boleh diwakilkan,” tegas Yayat.

Jadwal penyaluran bantuan pangan

Senada dengan Kepala desa, Kasi Kesra desa Dramaga, Heri Suryana mengatakan bahwa penyaluran bantuan pangan beras dan minyak dibagi dalam 3 hari penyaluran, karena memang jumlahnya cukup siginifikan 1.693 KPM.

Selanjutnya Heri mengungkapkan dalam penyaluran bapang ini ada 4 kategori yang dapat mengambil hak beras dan minyak yaitu ;

Pengambilan normal, artinya dilakukan oleh penerima yang tercantum di dalam KK secara langsung itu yang pertama. Kedua diambil oleh perwakilan satu KK, Ketiga diambil oleh perwakilan beda KK dan ke empat diambil oleh pengganti.

“Pengganti ini muncul apabila ada beberapa hal, antara lain penerima meninggal, alamat penerima tidak ditemukan, pindah domisili, tetapi pengganti tersebut datanya sudah ditetapkan oleh Kemensos, tetapi apabila data itu belum ditetapkan, maka akan diambil kebijakan pengganti untuk di wilayah itu sendiri,” tegasnya.

Apa yang dijelaskan di atas, setiap KPM wajib membawa KTP dan KK asli untuk di foto, juga harus membawa foto copynya sebagai bentuk wujud dokumentasi. Para petugas salur akan memeriksa dokumen itu adalah nomor NIK.

“Nomor NIK yang akan kita cek dan diakurkan, karena data – data dari Kemensos, barkot – barkot dan alamat – alamat yang tidak tercantum RT RW – nya, sehingga pemerintah desa kerja extra untuk mencocokkan data – data tersebut, untuk mengetahui dan memastikan alamat domisili,” pungkasnya.***

Scroll to Top