Imbas Kasus Penyekapan Disertai Penganiayaan di Bandung, Gubernur Dedi Mulyadi Instruksikan RTRW di Jabar Hidupkan Kembali Tamu Wajib Lapor 1 x 24 Jam

Bagikan

BOGOR, KORAN INDONESIA – Imbas kasus penyekapan yang dilakukan Taufik Hidayat terhadap seorang wanita berinisial YTR (29) di kota Bandung yang terungkap beberapa waktu lalu, membuat geram banyak pihak termasuk Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, atau yang akrab dipanggil Kang Dedi Mulyadi (KDM).

Penyekapan yang dilakukan tersangka Taufik Hidayat nggak tanggung – tanggung, sudah berjalan selama dua tahun lebih. Selain menyekap korban YTR, tersangka juga diduga melakukan kekerasan terhadap korban.

Kasus penyekapan tersebut menjadi perhatian KDM, dan imbas dari kasus itu Ia melakukan langkah – langkah tegas, agar kasus serupa tidak terjadi lagi di wilayah Jawa Barat. Dalam keterangannya di media sosial Instagram milik pribadinya @dedimukyadi71 dikutip Koran Indonesia pada Senin, 29 Juni 2026, KDM menyatakan akan mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat.

“Dalam surat edaran tersebut yaitu tugas khusus untuk para ketua RTRW di Jawa Barat, untuk menghidupkan kembali ‘Tamu wajib lapor 1 x 24 jam, yang saat ini sudah hilang, kini dihidupkan lagi,” katanya.

Hilangnya tradisi tamu wajib lapor 1 x 24 jam lanjut KDM, rata – rata para ketua RTRW tidak memiliki data siapa saja tamu yang datang dan pergi di wilayahnya. Oleh karena itu, Ia meminta para ketua RTRW untuk menghidupkan kembali tradisi tamu wajib lapor kepada RT.

Kemudian tradisi membawa identitas diri saat menginap mulai hilang, bisa jadi ketika menginap, pihaknya mensinyalir identitas diri dihilangkan ketika menginap bukan dengan istrinya yang sah.

“Ini yang harus menjadi kebijakan sistemik agar tidak terjadi lagi kasus serupa ke depan, dan saya pastikan akan mengeluarkan Surat Edaran yang isinya adalah instruksi untuk para ketua RTRW,” tegasnya.

Selanjutnya Ia meminta kepada seluruh RTRW di Jawa Barat walaupun itu kewenangannya Bupati dan wali kota, untuk segera membuat sistem data di wilayah RT masing – masing. Setiap pemilik kos, rumah kontrakan, setiap orang datang ke situ harus difoto dilampirkan KTP-nya itu akan menjadi sistem data di RTRW.

“Kami harapkan dengan menghidupkan kembali tamu wajib lapor RT 1 x 24 jam, setiap tamu yang datang difoto dan dilampirkan KTP-nya itu menjadi data base RTRW dan hal serupa tidak terulang kembali ke depan,” pungkas Dedi Mulyadi, Gubernur Jawa Barat.***

Scroll to Top