KORAN INDONESIA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyita uang tunai dengan berbagai jenis mata uang asing dan rupiah, dengan total nilai sekitar Rp1,8 miliar berdasarkan kurs Bank Indonesia (BI) pada hari Jumat.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa uang tersebut disita dalam rangka penyidikan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, yang telah berstatus sebagai terpidana.
“Penyidik melakukan penggeledahan pada 14 hingga 15 Mei 2025 di sebuah rumah yang terletak di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan,” ujar Budi saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Dari penggeledahan itu, tim penyidik mengamankan uang tunai senilai Rp788.452.000, ditambah 29.100 dolar Singapura, 41.300 dolar AS, dan 1.045 pound sterling.
Selain uang tunai, KPK juga menyita 26 dokumen dan enam perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Proses penggeledahan sendiri dilakukan mulai Rabu malam (14/5) pukul 20.00 WIB dan berakhir pada Kamis dini hari (15/5) pukul 01.00 WIB.
“Semua dokumen dan barang bukti yang kami sita akan dianalisis lebih lanjut untuk mendukung proses penyidikan,” jelas Budi.
Saat ditanya apakah rumah yang digeledah tersebut milik seorang pengusaha bernama Robert Bonosusatya, Budi mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan klarifikasi lebih lanjut.
“Kami akan cek terlebih dahulu,” ujarnya singkat.
Lebih jauh, Budi menegaskan bahwa lembaganya terus berupaya mengembangkan perkara gratifikasi yang berkaitan dengan kegiatan pertambangan batu bara ini.
“KPK akan memproses hukum semua pihak yang terlibat dan bertanggung jawab. Upaya ini juga bagian dari strategi optimalisasi pemulihan aset negara,” tegasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan bahwa penyidik telah menggeledah rumah milik Robert Bono di Jakarta, yang diduga berhubungan dengan kasus gratifikasi yang melibatkan Rita Widyasari.
Dalam perkembangan kasus tersebut, KPK telah menyita 91 kendaraan bermotor dan sejumlah barang berharga lain. Selain itu, lima bidang tanah seluas ribuan meter persegi dan 30 unit jam tangan mewah dari berbagai merek juga turut diamankan.
Rita Widyasari saat ini tengah menjalani hukuman penjara selama 10 tahun sejak 2017. Ia juga dijatuhi denda sebesar Rp600 juta dengan tambahan hukuman kurungan enam bulan apabila tidak dibayar.
Dalam kasus yang menjeratnya, Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,72 miliar yang berkaitan dengan pengurusan izin sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Ilustrasi: Pexels/Ekaterina