Pada 2 Mei 2022, polisi menerima laporan dugaan kekerasan anak setelah Jacklyn dibawa ke rumah sakit dalam kondisi kritis. Meski dokter sudah berusaha menyelamatkannya, nyawa Jacklyn tak tertolong.
Pagi itu, ibu Jacklyn meninggalkan anaknya di bawah pengawasan Travis saat dirinya pergi kerja. Namun, baru 25 menit kemudian, Thompson menelepon dan mengatakan ada yang salah dengan kondisi si kecil.
Ketika sang ibu pulang, Jacklyn ditemukan sudah tidak sadarkan diri dengan napas yang lemah dan perut membesar. Mereka langsung membawa bocah itu ke rumah sakit, tetapi Jacklyn berhenti bernapas di perjalanan.
Ibu Jacklyn sempat menyuruh Travis untuk menelepon 911 dan ambulans pun datang di lokasi terdekat. Tim medis langsung menangani Jacklyn dan membawa ke rumah sakit untuk tindakan darurat.
Dokter yang memeriksa mencurigai adanya pendarahan dalam dan langsung melapor ke polisi serta Dinas Perlindungan Anak. Dari sinilah penyelidikan terhadap kasus kekerasan ini dimulai.
Saat diperiksa polisi, Travis mengaku sedang berada di ruangan lain dan mendengar suara keras sebelum menemukan Jacklyn tak bernapas. Padahal saat itu hanya dia satu-satunya orang dewasa yang berada di rumah bersama korban.
Pada 1 September 2022, hasil otopsi menunjukkan Jacklyn mengalami luka parah di bagian perut dan tulang belakangnya patah. Dokter menyatakan penyebab kematiannya adalah cedera berat yang disengaja.
Hasil penyelidikan menyebut Travis membengkokkan tubuh Jacklyn dengan paksa hingga melewati batas normal gerak tubuh. Cedera itu menyebabkan tulang belakang bocah malang itu terputus.
Kini, Travis resmi dipenjara seumur hidup tanpa kemungkinan bebas. Jaksa mengatakan sistem hukum sudah memastikan pelaku tak akan pernah kembali ke masyarakat.***
Baca juga: Akui Bunuh Bos Sembako Bekasi, Niat Kabur Bawa Anak Istri Terhenti