15 Istilah Penting dalam Lelang Properti yang Wajib Kamu Ketahui

Bagikan

 

KORAN INDONESIA – Lelang properti belakangan ini makin populer, apalagi buat kamu yang lagi cari rumah dengan harga lebih miring dari pasaran. Tapi… tunggu dulu. Sebelum kamu ikut lelang, penting banget buat ngerti istilah-istilah dalam dunia lelang biar nggak bingung dan nggak salah langkah.

Bayangin aja kamu ikut lelang rumah, udah semangat ngebid, eh ternyata kamu nggak ngerti aturan mainnya. Bisa zonk kan? Nah, supaya kamu makin siap dan paham, yuk kenalan dulu sama istilah penting dalam lelang properti yang wajib diketahui!

 

  1. Lelang Properti

Ini istilah utama, ya. Lelang properti adalah proses penjualan aset berupa rumah, tanah, ruko, atau bangunan lain yang dilakukan secara terbuka, biasanya karena pemiliknya gagal bayar kredit (macet) atau karena kebutuhan instansi/lembaga.

Lelang ini sering dilakukan oleh perbankan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) atau balai lelang swasta.

 

  1. Balai Lelang

Balai lelang adalah pihak penyelenggara lelang yang bertugas mengatur proses pelelangan. Di Indonesia, lembaga resmi seperti KPKNL berada di bawah Kementerian Keuangan, sedangkan balai lelang swasta seperti Balai Lelang Serasi (IBID) atau JBA Indonesia juga sering menangani lelang kendaraan dan properti.

 

  1. KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang)

KPKNL adalah institusi resmi pemerintah yang menyelenggarakan proses lelang aset negara maupun lelang dari pihak swasta (misalnya bank). Kalau properti yang dilelang melalui KPKNL, biasanya legalitasnya lebih aman.

Referensi: Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kementerian Keuangan RI.

 

  1. Penjual (Pemohon Lelang)

Pihak yang mengajukan lelang. Bisa individu, perusahaan, atau instansi seperti bank atau koperasi. Misalnya, kalau rumah disita bank karena kredit macet, maka bank tersebut adalah pemohon lelang.

 

  1. Peserta Lelang

Yaitu kamu—orang yang ingin ikut serta dalam pelelangan. Kamu bisa ikut secara langsung di lokasi lelang atau ikut lelang online melalui situs resmi lelang.go.id atau balai lelang swasta.

 

  1. Harga Limit

Ini semacam harga pembuka. Harga limit adalah harga minimum properti yang ditetapkan dalam lelang. Nggak boleh menawar di bawah harga ini.

Contoh: Jika harga limit rumah Rp300 juta, kamu cuma bisa menawar mulai dari Rp300 juta ke atas.

 

  1. Nilai Jaminan

Agar bisa ikut lelang, peserta wajib menyetor uang jaminan terlebih dulu. Biasanya jumlahnya 20-50% dari harga limit.

Kalau kamu menang lelang, uang jaminan akan diperhitungkan sebagai bagian dari pembayaran. Tapi kalau kalah? Uang jaminan bakal dikembalikan penuh.

 

  1. Obyek Lelang

Adalah properti atau barang yang akan dilelang. Misalnya rumah, ruko, gudang, tanah kosong, atau apartemen.

Pastikan kamu membaca deskripsi lengkap tentang obyek lelang: lokasi, luas bangunan, legalitas, kondisi fisik, dan lainnya.

 

  1. Risalah Lelang

Risalah lelang adalah dokumen resmi hasil lelang yang mencatat siapa pemenang lelang, harga akhir, dan informasi lain.

Dokumen ini penting banget karena jadi dasar hukum bahwa kamu sah sebagai pembeli.

 

  1. Aanwijzing

Istilah Belanda ini sering muncul dalam pengumuman lelang. Artinya adalah proses penjelasan teknis sebelum lelang dilakukan, termasuk soal objek yang dilelang, tata cara, dan syarat-syarat lelang.

Biasanya dilakukan via online atau langsung oleh balai lelang. Jangan skip bagian ini, ya!

 

  1. Penetapan Pemenang

Setelah lelang selesai, pemenangnya ditentukan berdasarkan penawar tertinggi yang memenuhi syarat. Jadi, bukan cuma asal tinggi-tinggian, tapi juga harus memenuhi ketentuan yang berlaku.

 

  1. Pelunasan

Kalau kamu dinyatakan menang lelang, kamu wajib melunasi sisa pembayaran dalam batas waktu tertentu, biasanya 5 hari kerja setelah lelang.

Kalau nggak dibayar tepat waktu? Bisa dianggap gugur, dan uang jaminan bisa hangus.

 

  1. Sita Eksekusi

Sita eksekusi adalah penyitaan properti yang dilakukan oleh pihak berwenang (misal pengadilan atau bank) karena pemiliknya tidak mampu melunasi utang.

Properti yang disita ini nantinya akan dilelang untuk menutupi kewajiban pemilik sebelumnya.

 

  1. Lelang Eksekusi

Jenis lelang yang dilakukan atas dasar putusan pengadilan atau permintaan kreditur (misalnya bank), biasanya terhadap properti hasil sitaan.

Lelang ini bersifat memaksa dan melalui proses hukum, jadi umumnya lebih aman legalitasnya.

 

  1. Legalitas Sertifikat (SHM, SHGB, AJB)

Sebelum ikut lelang, kamu harus tahu status legal properti:

  • SHM (Sertifikat Hak Milik): Hak penuh atas tanah dan bangunan. Paling kuat.
  • SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan): Hak pakai untuk jangka waktu tertentu (biasanya 20–30 tahun, bisa diperpanjang).
  • AJB (Akta Jual Beli): Bukti transaksi, tapi belum sertifikat resmi dari BPN.

Pastikan kamu tahu dan cek status sertifikat objek lelang sebelum menawar!

 

Tips Tambahan Sebelum Ikut Lelang Properti

  1. Cek fisik properti terlebih dahulu. Jangan cuma lihat foto, pastikan properti layak huni dan sesuai deskripsi.
  2. Periksa legalitas dan dokumen. Bisa lewat notaris atau ahli properti.
  3. Pahami syarat & ketentuan lelang. Baca semua informasi dari balai lelang atau KPKNL.
  4. Siapkan dana cukup untuk jaminan dan pelunasan.
  5. Waspada penipuan! Pastikan lelang dilakukan di tempat resmi seperti https://www.lelang.go.id

Siap Lelang? Jangan Buta Istilah Lagi!

Ikut lelang properti bisa jadi peluang emas buat kamu dapetin rumah idaman dengan harga lebih terjangkau. Tapi, kuncinya cuma satu: pahami dulu istilah-istilahnya dan main sesuai aturan.

Dengan memahami 15 istilah penting di atas, kamu bisa ikut lelang dengan percaya diri dan meminimalkan risiko. Yuk, mulai riset dan siapkan strategi. Siapa tahu, rumah impianmu ternyata sedang dilelang minggu ini! 🏡✨

 

Referensi:

  1. DJKN – Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan RI: https://www.djkn.kemenkeu.go.id
  2. Lelang.go.id – Portal Lelang Negara: https://www.lelang.go.id
  3. Lifepal.co.id – “Panduan Lelang Properti: Keuntungan dan Risiko”

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top