Hasil Seleksi PPPK Guru Sekolah Rakyat 2025 Diumumkan, Cek Tahap Lanjutannya

Ilustrasi pekerja
Bagikan

KORAN INDONESIA – Kementerian Sosial (Kemensos) RI resmi mengumumkan hasil seleksi kompetensi PPPK Guru Sekolah Rakyat 2025. Pengumuman ini sudah bisa diakses sejak 3 Juli 2025 kemarin.

Seleksi sebelumnya mencakup tes tambahan yang berlangsung pada 20-26 Juni 2025. Tes tersebut meliputi psikotes, kemampuan bahasa Inggris, dan wawancara.

Formasi guru tahap pertama tersebar di 100 titik lokasi Sekolah Rakyat. Peserta bisa segera mengecek hasilnya secara daring (online).

Guru dapat melihat hasil seleksi melalui tautan resmi di link berikut. Nama peserta yang lolos tertera di lampiran 1 dan 2.

Lampiran tersebut memuat rincian nilai setiap peserta. Nilai tersebut terdiri dari seleksi teknis, manajerial, sosiokultural, wawancara, psikotes, dan kemampuan bahasa Inggris.

Tahap Lanjutan: Pengisian DRH dan Pengumpulan Berkas

Peserta yang lolos seleksi diwajibkan mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) sebagai tahap selanjutnya. Selain itu, peserta juga harus mengunggah berkas untuk pengusulan Nomor Induk PPPK secara elektronik.

Pengisian DRH dilakukan melalui laman resmi berikut. Batas waktu pengisian ditetapkan hingga 20 Juli 2025 pukul 23.59 WIB.

Dokumen yang Wajib Disiapkan:
  • Cetakan DRH dari laman SSCASN. Nama, tempat lahir, dan tanggal lahir harus ditulis tangan dengan huruf kapital menggunakan tinta hitam, ditandatangani, dan dibubuhi meterai/e-meterai Rp10.000.

  • Surat pernyataan 5 poin sesuai format Lampiran III, ditandatangani dan dibubuhi meterai/e-meterai Rp10.000.

  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku, minimal diterbitkan oleh Polres.

  • Surat keterangan sehat jasmani dari dokter berstatus PNS atau dari unit layanan kesehatan pemerintah.

  • Surat keterangan sehat rohani dari dokter PNS atau dari fasilitas kesehatan pemerintah.

  • Surat bebas narkoba yang ditandatangani oleh dokter fasilitas kesehatan pemerintah atau pejabat berwenang, menyatakan tidak mengonsumsi narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya.

Ketentuan Pengunduran Diri dan Sanksi bagi Peserta

Peserta yang tidak mengisi Daftar Riwayat Hidup atau tidak melengkapi berkas tepat waktu tanpa memberikan keterangan resmi kepada panitia, akan dianggap mengundurkan diri.

Selain itu, peserta yang mengunggah data tidak sesuai fakta dapat diberhentikan sebagai PPPK di kemudian hari. Oleh karena itu, penting bagi setiap peserta untuk bersikap jujur dan teliti dalam melengkapi dokumen.

Jika Peserta Mengundurkan Diri secara Sukarela
  • Harus membuat surat pernyataan pengunduran diri sesuai format Lampiran IV.

  • Surat tersebut wajib ditandatangani dan dibubuhi meterai/e-meterai Rp10.000.

  • Unggah surat ke laman resmi Panselnas sebagai bukti resmi pengunduran diri.

Semoga bermanfaat.***

Baca jugaBSU 2025 Cair! Ini Syarat dan Cara Cek Status Penerima Lewat NIK KTP

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top