Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut, KPK Periksa Wali Kota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe

Gedung KPK
Bagikan

KORAN INDONESIAKPK memanggil Wali Kota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatra Utara (Sumut). Pemeriksaan dilakukan di kantor KPPN Padangsidimpuan.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Letnan hadir sebagai saksi.

“Terkait suap proyek pembangunan jalan di wilayah Sumatera Utara,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (13/8/2025).

Selain Letnan, ada 17 saksi lain yang dijadwalkan diperiksa KPK, yaitu:

  • Irsan Efendi Nasution, mantan Wali Kota Padangsidimpuan

  • Taufik Hidayat Lubis, Komisaris PT Dalihan Natolu Grup (DNG)

  • Mariam, Bendahara PT Dalihan Natolu Grup

  • Anggi Harahap, Pegawai PT Dalihan Natolu Grup

  • Rinaldi Lubis alias Aldi, Direktur PT Taufik Prima Duta Putra

  • Siti Humairo Hasibuan, Kabag Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemkot Padangsidimpuan

  • Muhammad Harris alias Acong, Bendahara Dinas PUPR Kota Padangsidimpuan

  • Sandi, Staf Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kota Padangsidimpuan

  • Leman, Karyawan PT Dalihan Natolu Grup

  • Zulkifli Lubis alias Mamak Utom, PNS

  • Addi Mawardi Harahap, PNS

  • Ikhsan Harahap, Kabid/PPK di Dinas PUPR Padang Lawas Utara

  • Hendrik Gunawan Harahap, Plt Kepala Dinas PUPR Padang Lawas Utara

  • Asnawi Harahap, Kepala Bagian PBJ Padang Lawas Utara

  • Ramlan, Kadis PUPR Padang Lawas Utara 2021–2024

  • Fachri Ananda Harahap, Kadis PUPR Tapanuli Selatan

  • Oskar Hendra Daulay, Kabid Bina Marga II Dinas PUPR Tapanuli Selatan

KPK belum menjelaskan detail materi pemeriksaan terhadap para saksi. Kasus ini bermula dari OTT pada Juni lalu yang menetapkan lima tersangka, yaitu Topan Ginting (Kadis PUPR Provinsi Sumut), Rasuli Efendi Siregar (Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut), Heliyanto (PPK Satker PJN Wilayah I Sumut), M Akhirun Pilang (Dirut PT DNG), dan M Rayhan Dulasmi Pilang (Direktur PT RN).

Topan diduga mengatur pemenang lelang proyek jalan senilai Rp231,8 miliar demi keuntungan pribadi. Ia menerima janji fee Rp8 miliar dari pihak swasta yang dimenangkan dalam tender tersebut.***

Baca jugaProyek RSUD Kolaka Timur Berujung Suap, KPK Tetapkan Bupati sebagai Tersangka

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top