JAKARTA, KORAN INDONESIA – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mempersilakan jika selebgram Lisa Mariana dan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, sepakat untuk melakukan tes DNA ulang.
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rizki Agung Prakoso, menyatakan hal itu menanggapi rencana Lisa yang ingin mengajukan permohonan tes DNA pembanding.
“Hal ini sepenuhnya kami serahkan pada kesepakatan kedua belah pihak. Penyidik hanya mengetahui,” kata Rizki, dilansir Kompas, Rabu, 10/9/2025.
Sebelumnya, kuasa hukum Lisa, Bertua Hutapea, sudah mengajukan permohonan resmi kepada penyidik Dittipidsiber.
Tembusan surat juga dikirim ke sejumlah pejabat kepolisian, termasuk Kapolri, Karo Wasidik, Kadiv Propam, hingga Kapusdokes Polri. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pun menerima tembusan tersebut.
“Kami mengajukan second opinion dissenting opinion di rumah sakit Mount Elizabeth, Singapura. Di luar daripada rumah sakit Polri. Atau setidak-tidaknya di salah satu rumah sakit swasta, baik second opinion terhadap Ridwan Kamil, dan juga kepada Lisa Mariana, dan juga terhadap bayinya,” kata Bertua di Bareskrim Polri.
Menurutnya, permintaan second opinion ini memiliki dasar hukum, yaitu Deklarasi Lisbon yang diakui internasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan.
“Deklarasi Lisbon ini diatur di Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992, Pasal 53 Ayat 2 yang menyatakan tentang kesehatan yang berbunyi, tenaga kesehatan dalam melakukan tugasnya, berkewajiban untuk memenuhi standar profesi, dan menghormati hak pasien untuk melaksanakan second opinion yang kedua,” jelas Bertua.
Bertua menegaskan, pihaknya tidak menolak hasil tes DNA yang dilakukan Pusdokes Polri, namun meminta pemeriksaan pembanding.
“Lisa Mariana, dari mulai sejak tes DNA dilakukan, dia ingin darah anaknya CA yang tercurah diambil di sini, untuk dilakukan tes ulang kembali. Ini sama dengan perkara yang biasa di putusan negeri, ada pembandingnya gitu,” tambahnya.
Hasil Tes DNA dari Pusdokes Polri
Karo Labdokkes Pusdokkes Polri, Brigjen Pol Sumy Hastry Purwanti, memaparkan hasil tes DNA yang dilakukan pada 7–12 Agustus 2025. Sampel diambil dari Ridwan Kamil, Lisa Mariana, dan anak Lisa.
“Hasilnya, separuh profil DNA CA cocok dengan separuh profil DNA Lisa Mariana. Namun, separuh profil DNA CA lainnya tidak cocok dengan separuh profil DNA Muhammad Ridwan Kamil,” ujar Sumy.
Dari hasil tersebut, disimpulkan bahwa secara ilmiah CA adalah anak biologis Lisa Mariana, namun bukan anak biologis Ridwan Kamil.
“Secara genetik, CA adalah anak biologis Lisa Mariana, bukan anak biologis Muhammad Ridwan Kamil,” tegasnya.
Baca juga: Mutilasi Mahasiswi Lamongan, Pelaku Tersulut Masalah Ekonomi



