KORAN INDONESIA – Lima remaja yang terlibat aksi tawuran dengan senjata tajam di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, ditangkap polisi pada Senin, 9/6/2025, dini hari.
Penangkapan terjadi kala Tim Patroli Perintis Presisi melakukan patroli rutin di Jalan Bonang, Menteng.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol, Susatyo Purnomo Condro menyebut barang bukti yang digunakan untuk menyerang, di antaranya lima bilah celurit dan dua batang besi.
Diketahui para pelaku berdomisili di Matraman Jaya, Jakarta Timur dan masing-masing berinisial AR (21), RRS (19), MA (16), NAR (18), dan RD (17).
Aksi Tawuran tentu dapat membahayakan keselamatan warga sekitar. Oleh karena itu, Susatyo dengan tegas akan menindaklanjuti aksi tersebut.
Saat ini kelima pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif di Satuan Reserse Kriminal.
Para tersangka terjerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin dan terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Hal ini diungkap oleh Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol William Alexander.
“Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara,” ujar William.
Polisi tak segan-segan akan langsung menyergap siapa saja yang membuat kerusuhan termasuk tawuran di wilayah Jakarta Pusat.
Tak hanya itu William juga meminta kepada masyarakat untuk aktif melapor bila melihat tindakan atau aktivitas yang mengganggu keamanan setempat.
Baca juga: Rumor Billie Eilish dan Nat Wolff Jalin Asmara, Benarkah?