Awas! Rekening Lama Tak Terpakai Bisa Diblokir PPATK, Ini Penjelasannya

Ilustrasi keuangan
Bagikan

KORAN INDONESIA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengingatkan soal rekening yang lama tidak digunakan. Rekening seperti ini disebut sebagai rekening dormant.

Rekening dormant rentan disalahgunakan, termasuk untuk aksi jual beli rekening dan pencucian uang. Oleh sebab itu, PPATK mulai menghentikan transaksi di rekening dormant tertentu.

“PPATK menemukan banyak rekening dormant yang disalahgunakan, seperti hasil jual beli rekening atau digunakan untuk tindak pidana pencucian uang. Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2010,” tulis PPATK dalam pengumuman di Instagram @ppatk_indonesia, Minggu (27/7/2025).

Masyarakat tidak perlu panik karena uang dalam rekening tetap aman.

“Tenang, dana nasabah tetap aman dan tidak hilang,” lanjut PPATK.

PPATK juga menyebut rekening dormant bukan jenis rekening baru. Itu hanya rekening biasa yang tidak aktif dalam jangka waktu tertentu.

Durasi dorman bisa berbeda-beda tergantung kebijakan bank. Biasanya berkisar antara 3 hingga 12 bulan tanpa ada aktivitas.

Rekening dormant bisa berupa rekening tabungan, giro, bahkan rekening valas. Baik atas nama pribadi maupun perusahaan.

Kalau ingin menggunakan kembali rekening tersebut, nasabah bisa mengurusnya ke bank. Setelah proses aktivasi, rekening akan normal kembali.

Langkah ini diambil demi menjaga keamanan sistem keuangan nasional. PPATK berharap masyarakat lebih aktif memantau rekening miliknya.***

Baca jugaCegah Penipuan, Ini 6 Tips Amankan Rekening

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top