Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 6,5 Kg Sabu Asal Malaysia, 4 Orang Ditangkap

Bagikan

KORAN INDONESIA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menggagalkan penyelundupan sabu seberat 6,5 kilogram asal Malaysia. Empat pelaku yang diduga terlibat telah ditangkap.

Barang haram itu rencananya akan dikirim ke Karimun dan Pekanbaru, Riau. Keempat tersangka adalah AS (31), R (31), RD (20), dan A (45).

“Pengungkapan kasus peredaran gelap 6.5 Kg narkotika jenis sabu jaringan Malaysia-Indonesia,” ungkap Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Minggu (10/8/2025).

Pada Juli 2025, polisi mendapat informasi tentang rencana penyelundupan sabu dari Malaysia menuju Karimun dan Pekanbaru. Penyelidikan pun dilakukan pada Agustus.

Pada Sabtu (9/8) siang, tim mengawasi R dan RD yang bertemu dengan AS di Jalan Gatot Subroto Simpang Sudirman, Pekanbaru. Mereka menyerahkan tas ransel abu-abu yang diduga berisi sabu.

Ketiganya langsung ditangkap pukul 14.00 WIB. Dari tas itu ditemukan enam bungkus besar dan lima bungkus kecil sabu.

Menurut interogasi, AS diperintah oleh Ncek (DPO di Malaysia) untuk mengambil sabu di Pekanbaru pada 1 Agustus 2025. Ia dijanjikan upah Rp 80 juta.

R dan RD diperintahkan oleh A, pengendali kurir, untuk mengambil sabu di Karimun dan membawanya ke Pekanbaru dengan upah Rp 5 juta tunai.

Tak lama kemudian, Amar, pengendali kurir lainnya, ditangkap di Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru. Ia diperintahkan oleh Ilham (DPO) untuk menyerahkan sabu ke kurir Bos Unggul alias Ncek. Amar mendapat upah Rp 180 juta atas tugas tersebut.***

Baca jugaIndonesia Darurat Narkoba: Perputaran Uang Capai Rp524 Triliun per Tahun

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top