Bayar PBB Kini Bisa di Minimarket, Begini Caranya

Ilustrasi bayar pajak
Bagikan

KORAN INDONESIA – Pemilik tanah dan bangunan wajib membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) setiap tahunnya. Kini, proses pembayaran PBB bisa dilakukan di minimarket, seperti Alfamart dan Indomaret.

Sebagai informasi, PBB adalah pajak yang dikenakan pada objek berupa tanah dan bangunan. Setiap objek pajak memiliki identitas khusus yang disebut Nomor Objek Pajak (NOP), yang digunakan untuk memproses pembayaran.

Mengutip situs BPPKAD Kabupaten Gresik, berikut cara bayar di minimarket.

Langkah Bayar PBB di Minimarket
  1. Datangi Gerai Terdekat: Bawa NOP dan tahun pajak yang akan dibayar.

  2. Sampaikan ke Kasir: Katakan ingin membayar PBB, lalu serahkan NOP dan tahun pajak.

  3. Konfirmasi Tagihan: Kasir akan menyebutkan nama wajib pajak dan jumlah tagihan.

  4. Bayar Tagihan: Lakukan pembayaran sesuai nominal yang disebutkan.

  5. Simpan Struk: Struk dari kasir menjadi bukti sah pelunasan PBB.

Dengan metode ini, diharapkan tingkat kepatuhan pembayaran PBB semakin meningkat. Sebab, bayar pajak sekarang bisa dilakukan di mana dan kapan saja.***

Baca jugaTelat Bayar Pajak Motor? Begini Cara Hitung Dendanya Biar Nggak Kaget

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top