KORAN INDONESIA – Bangunan yang terpampang tulisan futsal dan karaoke di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kota Bandung, Jawa Barat itu nyatanya sebagai tempat perjudian kasino.
Selain itu, sejumlah minuman beralkohol memenuhi lemari.
Berdasarkan informasi dari Kumparan, melansir Rabu, 18/6/2025, kasino telah beroperasi sejak Minggu, 15/6/2025, dan Polda Jabar telah menetapkan 44 orang sebagai tersangka.
Tempat perjudian cukup luas dan terdiri dari dua bagian: sebuah lapangan futsal serta rumah yang digunakan sebagai lokasi utama kasino.
Lapangan futsal disulap menjadi tempat parkir para pengunjung. Beberapa mobil tampak terparkir di sana, termasuk satu unit Jeep Rubicon yang kini telah disita polisi sebagai barang bukti.
Masuk ke dalam rumah, terdapat ruangan pertama yang berisi 10 meja untuk permainan judi baccarat dengan taruhan rendah.
Sementara itu, untuk pemain dengan taruhan besar, tersedia ruang VIP yang lebih eksklusif. Di dalam ruang VIP tersebut, polisi menemukan meja baccarat lengkap dengan chip judi yang masih tampak baru.
Menurut Polda Jawa Barat, nominal taruhan di kasino ini bervariasi antara Rp 300 ribu hingga Rp 3 juta.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai sebesar Rp 359.689.700, empat rekening bank dengan total saldo Rp 2,7 miliar, 38 unit handphone, satu iPad, satu komputer kasir, dan perangkat CCTV.
Kapolda Jawa Barat Irjen Rudi Setiawan menyampaikan bahwa pihaknya masih menyelidiki sumber dana yang digunakan untuk menjalankan kasino tersebut.
“Kita akan mengikuti ini aliran uangnya ini ke mana, berasal dari mana, sehingga ada modal untuk membuka ini,” ujar Rudi di lokasi kejadian.
Baca juga: Dugaan Korupsi Ekspor CPO, Kejagung Sita Dana Wilmar Group Rp 11,8 Triliun