SUKABUMI, KORAN INDONESIA – Bocah laki – laki inisial NS (12) warga desa Bojongsari, Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, meninggal dunia diduga mendapat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh ibu tirinya sendiri.
Sebelum meninggal, korban NS sempat menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Bhayangkara Sukabumi, Ia pun sempat memberikan keterangan kepada orang – orang yang ada di dalam kamar perawatan. Dan peristiwa tersebut menggemparkan warga desa Bojongsari, Jampang kulon.
Saat menjalani perawatan itulah kondisi NS kian memburuk akibat luka – luka yang dideritanya akibat KDRT yang diduga dilakukan ibu tirinya, dan akhirnya NS dinyatakan meninggal dunia oleh Rumah Sakit Bhayangkara Stukpa Polri.
Tim forensik RS Bhayangkara Stukpa Polri telah melakukan autopsi jenazah bocah NS. Dan hasil sementara pada Jumat, 20/02/2026, terungkap adanya sejumlah luka bakar pada tubuh korban, namun demikian penyebab pasti kematian bocah NS masih menunggu uji laboratorium.
Kepala instalasi forensik RS Bhayangkara Stukpa Polri, Kombes dr Carles Siagian dalam keterangannya kepada media mengatakan bahwa proses autopsi berlangsung selama tiga jam, dan berdasarkan pemeriksaan pada tubuh korban bagian luar dan dalam, ditemukan luka bakar pada tubuh korban.
“Kita temukan luka bakar pada anggota gerak tubuh diantaranya pada lengan, kedua kaki. Selain itu, ada juga luka bakar pada bagian punggung, bibir serta hidung,” katanya sebagaimana dikutip koran Indonesia.net dari beragam sumber.
Menurut dr Carles, meskipun ditemukan banyak luka bakar pada tubuh korban, namun secara medis belum bisa disimpulkan sebagai penyebab kematian korban. Tim autopsi juga memeriksa organ tubuh bagian dalam, seperti jantung dan paru – paru korban sedikit mengalami pembengkakan.
“Penyebab kematian belum bisa disimpulkan, karena luka bakar seperti itu seharusnya tidak sampai mengakibatkan kematian. Kami menunggu hasil uji laboratorium dari Jakarta, apakah penyebab kematian korban ada zat tertentu atau faktor penyakit sebelumnya,” tegasnya.
Kemudian dr Carles juga menegaskan, Tim forensik tidak menemukan tanda – tanda bekas benda tumpul pada tubuh korban, sementara bekas luka pada bibir atas dekat hidung disebut sebagai bekas luka lama, sehingga belum bisa dipastikan apakah akibat benturan benturan benda tumpul atau faktor lain.
“Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan anak di bawah umur, kami juga sangat menyayangkan peristiwa itu dialami anak berusia 12 tahun,” pungkasnya.***
Sumber foto : Tangkapan layar Instagram @bewara_pangalengan



