KORAN INDONESIA – Orideko Iriano Burdam, Bupati Raja Ampat mengungkap PT Gag Tambang Nikel di Raja Ampat tidak mau ditutup sebab untuk menopang kehidupan masyarakat di sana.
“Pesan dari masyarakat juga yang tadi Pak Gubernur sampaikan. Mereka tidak mau Pak Menteri (ESDM) tutup tambang. Karena itu juga untuk menopang kehidupan mereka di sana,” kata Orideko, melansir dari video yang dibagikan Kompas, Senin, 9/6/2025.
Pada Sabtu lalu Bupati Orideko bersama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia dan Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu telah meninjau secara langsung keadaan tambang nikel di Pulau Gag, Raja Ampat.
Menurut Orideko, keadaan di sana tidak seperti kabar yang beredar di media sosial. Meski demikian, ia tetap meminta agar PT Gag Nikel terus lakukan pengawasan dalam eksplorasi nikel yang dilakukan.
“Saya harap juga pengawasan anda harus buat terus supaya jangan sampai terjadi yang kita tidak inginkan. Atau yang kita lihat imajinasi-imajinasi yang kurang bagus,” ujarnya.
Selaras dengan Bupati dan Menteri, Elisa Kambu selaku Gubernur Papua Barat Daya pun meminta agar tidak menutup tambang nikel oleh PT Gag.
“Masyarakat lokal, semua yang ada di situ. Kecil, besar, perempuan, tua, muda. Mereka menangis minta Pak Menteri (Menteri ESDM) ini tidak boleh ditutup. Ini harus dilanjutkan,” ucap Elisa.
Ia pun menambahkan akan mengikuti permintaan masyarakat, dan tak ingin rakyat hidup sulit.
“Dan kalau kami pemerintah, kita mengikuti permohonan masyarakat. Dan itu hadir untuk kesejahteraan masyarakat. Kenapa kita harus membuat rakyat susah?” imbuhnya.
Diketahui PT Gag Nikel sendiri adalah salah satu dari lima perusahaan yang mempunyai izin pertambangan di wilayah Raja Ampat.
Empat perusahaan lainnya, yakni PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond, dan PT Nurham.
Namun, hanya PT Gag Nikel yang sampai detik ini masih aktif memproduksi nikel.
Perusahaan dengan wilayah izin usaha seluas 13.136 hektar itu berstatus Kontrak Kerja (KK), dan tercatat di aplikasi Mineral One Data Indonesia (MODI) dengan Nomor Akte Perizinan 430.K/30/DJB/2017.
Selain itu, PT Gag merupakan salah satu dari 13 perusahaan yang diizinkan untuk melanjutkan kontrak karya di kawasan hutan sampai dengan izin berakhir, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 2004.
Baca juga: Bahlil Hentikan Sementara Operasi Tambang PT GAG Nikel di Raja Ampat: Tunggu Hasil Tinjauan Tim Saya