JAKARTA, KORAN INDONESIA – Pemerintah kembali menyalurkan bantuan insentif bagi guru Non-ASN pada tahun 2025.
Pencairan bantuan ini dijadwalkan berlangsung antara bulan Agustus hingga September 2025, dan menyasar guru-guru Non-ASN, baik yang mengajar di lembaga formal maupun non-formal, yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Dikutip dari puslapdik.kemendikdasmen.go.id, bantuan insentif yang diberikan berjumlah Rp 2.100.000 per tahun dan dibayarkan secara sekaligus.
Baca Juga : Ratusan Guru Mundur, DPR Minta Sekolah Rakyat Tak Abaikan Sarana Penunjang
Sri Lestariningsih, Subkoordinator Aneka Tunjangan Puslapdik, menyampaikan bahwa guru penerima bantuan insentif diberi kesempatan melakukan aktivasi rekening hingga tanggal 30 Januari 2026.
Ia menambahkan, apabila melewati batas waktu tersebut, dana akan dikembalikan ke kas negara.
Pemerintah Perkuat Transparansi Tunjangan lewat Info GTK
Tidak hanya insentif guru non-ASN, pemerintah juga menyalurkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) kepada guru yang telah memenuhi syarat, termasuk memiliki sertifikat pendidik. Seluruh proses dan informasi mengenai tunjangan ini dapat diakses melalui platform resmi Info GTK.
Info GTK atau Informasi Guru dan Tenaga Kependidikan adalah portal digital yang dirancang untuk memudahkan guru memantau status kepegawaian dan tunjangan mereka secara mandiri. Situs ini dikelola oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Kemendikbudristek.
Baca Juga : Zulhas Resmikan Kepengurusan Baru PAN Jatim, Banyak Diisi Anak Kiai dan Tokoh Muda
Platform ini berfungsi sebagai basis utama untuk:
Memverifikasi data pribadi dan kepegawaian guru
Mengetahui status validasi data untuk tunjangan
Melihat status penerbitan SKTP
Melacak pencairan tunjangan
Melakukan dokumentasi administratif dengan mencetak data
Langkah Cek Info GTK dan Status Bantuan Insentif atau Tunjangan Profesi
Baca Juga : Hasil Seleksi PPPK Guru Sekolah Rakyat 2025 Diumumkan, Cek Tahap Lanjutannya
Agar tidak terlewat proses pencairan, berikut langkah-langkah sederhana untuk mengecek status bantuan insentif dan tunjangan guru di Info GTK:
1. Akses Situs Resmi Info GTK
Buka peramban internet dan masuk ke halaman:
👉 https://info.gtk.dikdasmen.go.id/
2. Login ke Akun PTK Dapodik
Masukkan username dan password yang sudah terdaftar di sistem Dapodik.
Masukkan juga kode captcha yang muncul sebagai bentuk verifikasi. Klik “Login”.
3. Periksa dan Verifikasi Data Pribadi
Setelah berhasil masuk, cek data pribadi dan informasi kepegawaian Anda.
Jika ada ketidaksesuaian, segera hubungi operator sekolah untuk pembaruan data melalui Dapodik.
4. Cek Status Tunjangan
Pada menu utama, klik opsi tunjangan profesi atau insentif.
Periksa apakah SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi) telah terbit dan data sudah valid. Jika ya, pencairan akan dilakukan ke rekening yang sudah terdaftar.
5. Cetak Informasi Bila Diperlukan
Untuk keperluan administrasi atau arsip pribadi, Anda bisa mencetak tampilan informasi langsung dari portal menggunakan opsi “Cetak”.
Bagi guru Non-ASN penerima bantuan insentif, aktivasi rekening paling lambat dilakukan pada 30 Januari 2026. Jika tidak, dana akan dikembalikan ke kas negara dan tidak dapat dicairkan kembali.