JAKARTA, KORAN INDONESIA – Pemerintah resmi mengumumkan daftar hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2026. Keputusan ini ditetapkan melalui SKB Tiga Menteri yang ditandatangani pada Jumat, 19 September 2025.
SKB tersebut dikeluarkan oleh Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini. Aturan ini menjadi acuan bagi instansi pemerintah maupun swasta.
Dalam keputusan itu, jumlah hari libur nasional tahun 2026 tercatat sebanyak 17 hari. Sementara cuti bersama ditetapkan sebanyak 8 hari.
“Penetapan tanggal 1 Ramadan 1447 Hijriah, Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, dan Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama,” bunyi SKB tersebut, dikutip dari Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia, Minggu (21/9/2025).
Bagi unit kerja yang melayani langsung masyarakat, seperti rumah sakit, transportasi, perbankan, listrik, hingga pemadam kebakaran, tetap harus mengatur penugasan pegawai. Aturannya disesuaikan dengan perundang-undangan yang berlaku.
SKB ini juga menegaskan cuti bersama akan mengurangi jatah cuti tahunan pegawai. Hal tersebut berlaku baik untuk ASN maupun pekerja di sektor swasta.
Berikut daftar hari libur nasional 2026:
1 Januari (Kamis): Tahun Baru 2026 Masehi
16 Januari (Jumat): Isra Mikraj Nabi Muhammad saw.
17 Februari (Selasa): Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
19 Maret (Kamis): Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
21–22 Maret (Sabtu-Minggu): Idulfitri 1447 H
3 April (Jumat): Wafat Yesus Kristus
5 April (Minggu): Paskah (Kebangkitan Yesus Kristus)
1 Mei (Jumat): Hari Buruh Internasional
14 Mei (Kamis): Kenaikan Yesus Kristus
27 Mei (Rabu): Iduladha 1447 H
31 Mei (Minggu): Hari Raya Waisak 2570 BE
1 Juni (Senin): Hari Lahir Pancasila
16 Juni (Selasa): 1 Muharam 1448 H (Tahun Baru Islam)
17 Agustus (Senin): Proklamasi Kemerdekaan
25 Agustus (Selasa): Maulid Nabi Muhammad saw.
25 Desember (Jumat): Kelahiran Yesus Kristus
Sedangkan hari cuti bersama 2026 adalah:
16 Februari (Senin): Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
18 Maret (Rabu): Hari Suci Nyepi
20, 23, 24 Maret (Jumat, Senin, Selasa): Idulfitri 1447 H
15 Mei (Jumat): Kenaikan Yesus Kristus
28 Mei (Kamis): Iduladha 1447 H
24 Desember (Kamis): Kelahiran Yesus Kristus
SKB ini mulai berlaku sejak ditetapkan. Dengan begitu, masyarakat kini bisa menyiapkan agenda liburan maupun rencana kerja sepanjang 2026 secara lebih pasti.***
Baca juga: Stok BBM Swasta Menipis, Pemerintah Siapkan Skema Impor via Pertamina



