KORAN INDONESIA – Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil) resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit di slot orbit 123 derajat Bujur Timur. Proyek ini berada di bawah Kementerian Pertahanan dan berlangsung sejak tahun 2012 hingga 2021.
Dalam pernyataannya di Jakarta, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyebutkan bahwa salah satu tersangka berinisial L, seorang purnawirawan TNI dengan pangkat Laksamana Muda. Saat proyek berjalan, L menjabat sebagai Kepala Badan Sarana Pertahanan di Kemhan dan sekaligus menjadi pejabat pembuat komitmen (PPK).
Dua tersangka lainnya yaitu Anthony Thomas Van Der Hayden (ATVDH) yang bertindak sebagai perantara, serta GK, CEO dari perusahaan Navayo International AG.
Harli menjelaskan bahwa tersangka L dan GK sempat menandatangani kontrak kerja sama dalam pengadaan barang dan jasa pada 1 Juli 2016. Namun yang menjadi masalah, proses penunjukan Navayo International AG sebagai mitra kerja tidak melalui mekanisme resmi pengadaan pemerintah.
“Navayo ditunjuk berdasarkan rekomendasi dari Anthony Thomas Van Der Hayden,” ujar Harli.
Ketiganya dijerat dengan pasal-pasal pidana korupsi, yakni Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Mereka juga dikenakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 KUHP.
Untuk menjelaskan lebih lanjut detail kasus ini, Kejaksaan Agung menjadwalkan konferensi pers pada pukul 23.00 WIB malam ini.***
Ilustrasi: Freepik