JAKARTA, KORAN INDONESIA – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi laptop Chromebook.
“Telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Anang menyampaikan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan bukti yang cukup.
Direktur Penyidikan Jampidsus Nurcahyo Jungkung Madyo menambahkan penetapan tersangka ini berdasarkan hasil pemeriksaan saksi hingga ahli.
“Berdasarkan pemeriksaan dan alat bukti keterangan saksi ahli petunjuk dan surat serta barang bukti yang telah diterima atau diperoleh tim penyidik pada Jampidsus pada hari ini menetapkan satu tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi periode tahun 2019-2024,” kata dia.
Nadiem sebelumnya sudah tiga kali menjalani pemeriksaan di Kejagung. Ia bahkan juga dicegah ke luar negeri selama enam bulan sejak Juni 2025.
Kasus dugaan korupsi ini berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan periode 2019-2022. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,98 triliun.
Selain Nadiem, Kejagung telah lebih dulu menetapkan empat orang lain sebagai tersangka. Mereka adalah pejabat dan pihak swasta yang terlibat dalam proyek laptop tersebut, yakni:
- Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021 Sri Wahyuningsih (SW)
- Direktur SMP Kemendikbudristek 2020 Mulyatsyah (MUL)
- Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim Jurist Tan (JT/JS)
- Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek Ibrahim Arief(IBAM).
Penetapan Nadiem sebagai tersangka membuat kasus ini semakin jadi sorotan publik.***
Baca juga: Total 8 Tersangka, Polisi Kembali Tangkap 4 Otak Pembunuhan Pegawai Bank