BOGOR, KORAN INDONESIA – Warga di Perumahan Casa Samala desa Ciherang, Kecamatan Dramaga Kabupaten Bogor, digegerkan dengan penggerebekan sebuah rumah di Blok K2 oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba, Bareskrim Polri, pada Kamis, 09/04/2026, diduga rumah tersebut dijadikan pabrik kosmetik ilegal.
Dalam penggerebekan tersebut Polisi menyita barang bukti dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) berupa kosmetik berbahan merkuri (krim malam/siang, toner, sabun) siap edar yang tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Selain itu, polisi menyita juga alat penanak nasi, alat serut sabun dan bahan pewarna.
Selain menyita barang bukti, Polisi juga mengamankan 3 tersangka an RH (33) pemilik usaha kosmetik ilegal, MR (22) pekerja, dan FA (33) sebagai kurir.
Dalam pemeriksaan polisi, para tersangka mengaku sudah menjalankan bisnis ilegalnya itu sejak April 2024, dengan kapasitas hasil produksi sekitar 90 hingga 100 paket kosmetik/hari. Dan tersangka juga mengaku memiliki omzet sekitar Rp 60 juta/bulan melalui penjualan online diberbagai marketplace.
Akibat perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal 435 Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2023, Tentang Kesehatan.
Respon Kepala Daerah
Geger dan viral nya pemberitaan penggerebekan sebuah rumah di Perumahan Casa Samala Blok K2 desa Ciherang, Kecamatan Dramaga Kabupaten Bogor oleh pihak kepolisian, mendapat respon dari kepala daerah setempat.
Camat Dramaga, Atep S Sumaryo, didampingi Kanit Pol PP, M Dodoy Hudaya, Kepala desa Ciherang, Suherwin dan Babinkamtibmas desa Ciherang mendatangi rumah tersebut yang diduga dijadikan tempat meracik kosmetik ilegal.

Rombongan camat Dramaga diterima ayah tersangka (RH) yakni Jamal dipersilahkan masuk ke dalam rumah, dan dibawa ke lantai dua rumah tersebut, dimana diduga RH meracik kosmetik ilegal, yang mengandung bahan berhaya (merkuri).
Usai melihat langsung kondisi dalam rumah yang dijadikan tempat meracik kosmetik ilegal, Kepala desa Ciherang, Suherwin mengatakan kepada Koran Indonesia.net bahwa pihaknya menyesalkan terjadinya praktek pengemasan kosmetik ilegal di wilayahnya.
Semua orang juga tidak akan menyangka rumah sekecil itu di bawahnya ada usaha galon isi ulang, dan lantai dua rumah itu juga sempit, bisa dijadikan tempat pengemasan kosmetik ilegal dan mengandung bahan berbahaya (merkuri).
“Kami mendatangi rumah tersebut bersama unsur muspika untuk memastikan kondisi pasca penggerebekan pihak kepolisian, rumah itu benar – benar aman. Dan perlu kami klarifikasi rumah itu bukan pabrik sebagaimana diberitakan media, kalau pabrik kan mungkin bayangannya besar, ini rumah kecil type 36 hanya dua lantai,” kata Suherwin Senin, 13/04/2026.
Setelah mendapat keterangan dari pemilik rumah sekaligus Aya tersangka, ini bukan pabrik melainkan rumah kecil biasa, anaknya belanja bahan baku kosmetik secara online lalu kemudian dikemas sendiri, kemudian dipasarkan secara online.
“Kami tidak mengetahui adanya penggerebekan di rumah itu, karena tidak ada koordinasi dari pihak kepolisian, kami tahunya ada kasus tersebut dari pemberitaan di media, dan kami tidak tahu apa saja barang bukti yang disita polisi,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Suherwin meminta kepada seluruh jajaran perangkat RTRW serta pengurus wilayah, untuk lebih meningkatkan pengawasan, agar peristiwa serupa tidak terjadi lagi di wilayah desa Ciherang.
Keterangan Pemilik Rumah
Sementara itu, pemilik rumah sekaligus ayah tersangka (RH) menuturkan bahwa usaha yang dijalani anaknya memang sejak April 2024. Ia mengaku tidak tahu kalau usaha yang dijalani anaknya itu mengandung bahan berhaya (merkuri).
“Yang kita tahu, HR itu belanja bahan baku via online dengan jumlah kiloan, lalu Ia kemas ke dalam toples kecil tanpa merek, lalu dipasarkannya melalui online, itu saja yang kita tahu,” katanya.
Dan ia juga tidak menyangka usaha yang dijalankan anaknya bertentangan dengan hukum, dan pas waktu penggerebekan juga ia mengaku sangat kaget dan tidak mengetahui sebelumnya. Jadi Polisi selain membawa barang bukti, juga membawa anak saya HR, MR (22) pekerja, dan FA (33) sebagai kurir.
“Dan informasi terbaru yang kita dapatkan, awalnya yang diamankan polisi 3 orang termasuk HR anak saya, namun dua diantara mereka yakni MR dan FA sudah dipulangkan, sementara anaknya HR masih ditahan,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Jamal juga menegaskan di dalam rumah itu tidak produksi (mengolah dan membuat) tetapi hanya proses pengemasan saja kosmetik itu ke dalam toples kecil tanpa merek.
“Kita yang namanya orang tua, ya pastinya sayang sama anak, kalau pihak kepolisian sudah memulangkan MR dan FA, kita juga berharap anak saya HR bisa dibebaskan, karena saya yakin dia tidak tahu, apa yang dilakukannya itu menyalahi aturan,” pungkasnya.***



