KORAN INDONESIA – Seorang wanita berinisial S (44), warga Wates, Kulon Progo, ditangkap polisi karena mencuri sepeda motor milik mantan suaminya, JS. Aksi pencurian tersebut dilakukan bersama anaknya. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (10/5/2025).
“Kronologinya pada Sabtu pelaku bersama anaknya ke rumah korban yang merupakan mantan suaminya, dan bermalam di sana sampai hari Senin. Senin itu pelaku ini menyampaikan keinginan makan tongseng dan jus jambu,” kata Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu Sarjoko, dalam rilis kasus di Mapolres Kulon Progo, Senin (30/6).
Korban baru mengetahui sepeda motor Yamaha Lexi miliknya hilang saat pulang ke rumah. Ia langsung melapor ke polisi.
“Unit Reskrim Polsek Wates setelah melaksanakan penyelidikan didapat informasi bahwa pelaku berada di wilayah Purworejo, Jawa Tengah. Untuk itu pada Selasa 24 Juni 2025 pukul 12.45, anggota Reskrim Polsek Wates dapat mengamankan tersangka di wilayah Purworejo,” jelas Sarjoko.
Sementara itu, Panit Reskrim Polsek Wates Ipda Erwan Sukendar mengatakan, pelaku mencuri secara spontan saat korban sedang tidak berada di rumah. Pelaku mengaku butuh uang untuk kebutuhan sehari-hari.
“Jadi itu spontan. Pas korban pergi, pelaku muncul keinginan mencuri. Akhirnya mengambil kunci sepeda motor di garasi, lalu membawa kabur sampai Purworejo. Sepeda motor tersebut kemudian digadai dan hasilnya buat keperluan sehari-hari,” ucap Erwan.
Pelaku kini diamankan di Polsek Wates untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.***