Inovasi Pemerintah, Sampah TPA Galuga akan Disulap Menjadi PLTSa, Guru Besar IPB University Sambut Baik Inovasi Itu & Ungkap Tantangannya !

Bagikan

BOGOR, KORAN INDONESIA – Pemerintah berencana membangun proyek pembangkit listrik berbasis sampah di Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Galuga, Kabupaten Bogor. Rencana tersebut merupakan inovasi Pemerintah, dan mendapat respons positif dari berbagai pihak, termasuk dari kalangan akademisi.

Diketahui, TPPAS Galuga di Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, memiliki kapasitas sekitar 1.500 ton sampah per hari, terdiri atas sekitar 500 ton dari Kota Bogor dan 1.000 ton dari Kabupaten Bogor, sangat memungkinkan untuk dijadikan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa).

Guru Besar IPB University yang juga Ketua Divisi Teknik Lingkungan, Prof Arief Sabdo Yuwono, dalam keterangan tertulisnya kepada Koran Indonesia.net mengatakan bahwa pengolahan sampah menjadi energi dapat menjadi solusi strategis untuk mengurangi timbunan sampah sekaligus menghasilkan energi baru dan terbarukan.

Pengelolaan sampah menjadi listrik lanjut Prof Arief telah diterapkan di beberapa daerah di Indonesia, salah satunya di TPA Benowo Surabaya, Jawa Timur, yang dapat dijadikan referensi dalam pengembangan proyek serupa di TPA Galuga Kabupaten Bogor.

“Di TPA Benowo Surabaya, bahan baku sampah yang dihasilkan 1.600 sampai dengan 1.800 ton per hari, dan mampu menghasilkan listrik 12 megawatt atau 12 juta watt. Kalau rata-rata sampah yang masuk 1700 ton saja per hari maka efisiensinya sekitar 7 watt per kilogram,” ujarnya.

Menurut dia, jika teknologi yang digunakan pada proyek di TPA Galuga di Bogor lebih maju dibandingkan yang digunakan di Surabaya, maka pengalaman tersebut dapat menjadi referensi awal bagi kota-kota lain dalam mengembangkan pengolahan sampah menjadi energi.

Ia juga menegaskan bahwa keberhasilan pengelolaan sampah menjadi listrik sangat bergantung pada pemilahan sampah sejak dari sumbernya, terutama di tingkat rumah tangga.

“Selama pemilahan sampah dibantu masyarakat dari tempat asal, seperti kawasan pendidikan, perkantoran, rumah sakit, dan restoran, maka produksi listrik akan lebih efektif dan efisien. Pemilahan sampah dari tempat asal adalah faktor kunci,” jelasnya.

Pengelolaan sampah sesuai Undang – Undang

Dalam kesempatan itu Ia mengungkapkan bahwa ketentuan pengelolaan sampah rumah tangga sesungguhnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 yang menekankan pentingnya pengelolaan sampah dimulai dari tingkat rumah tangga. Namun demikian implementasi di lapangan masih jauh dari harapan.

Tantangan PLTSa

Selain itu, menurut Prof Arief pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Indonesia terdapat tantangan, yakni karakteristik sampah yang dipengaruhi oleh kondisi iklim tropis dengan curah hujan yang tinggi.

“Ada jurnal yang menghitung curah hujan rata-rata khususnya di Bogor sekitar 3.900 sampai dengan 4.000 milimeter per tahun. Hal ini menyebabkan kadar air pada sampah menjadi tinggi sehingga dapat menurunkan efisiensi listrik yang dihasilkan,” pungkasnya.***

Scroll to Top