Jokowi Dukung Penuh Pembahasan RUU Perampasan Aset

Bagikan

JAKARTA, KORAN INDONESIA – Presiden Joko Widodo menegaskan dukungannya agar DPR segera membahas RUU Perampasan Aset yang dinilainya krusial untuk memperkuat pemberantasan korupsi.

“Saya mendukung penuh dibahasnya kembali rancangan undang-undang perampasan aset, karena ini penting sekali dalam rangka pemberantasan korupsi, sangat penting. Seingat saya sudah tiga kali mendorong RUU Perampasan Aset,” kata Jokowi saat ditemui di salah satu rumah makan di Sumber, Banjarsari, Solo, dilansir Detik, Sabtu, 13/9/2025.

Jokowi menyebut dirinya terakhir mengirimkan surat ke DPR pada Juni 2023 untuk mendorong pembahasan RUU ini.

Namun hingga dua tahun berlalu, DPR tak kunjung menindaklanjutinya.

“Saya sudah tiga kali, kami mendorong agar RUU perampasan aset ini pada saat itu segera dibahas di DPR dan di tahun 2023 bulan Juni kita juga kirimkan surat ke DPR untuk segera RUU Perampasan Aset itu dibahas di DPR. Tapi memang fraksi-fraksi di sana belum menindaklanjuti saat itu,” ungkapnya.

Menurut Jokowi, kemungkinan salah satu hambatan ada di tingkat pimpinan partai.

“(Kendala apa?) Ya kayak fraksi-fraksi mungkin belum ada kesepakatan, dan kesepakatan itu memang biasanya biasanya atas perintah ketua-ketua partai,” ujarnya.

Jokowi menilai, pembahasan RUU Perampasan Aset sangat penting karena sesuai dengan tuntutan masyarakat.

“Iya, saya kira sangat bagus kalau RUU berapa sana segera dibahas dan itu juga mau menjawab keinginan publik, keinginan luas publik untuk segera diselesaikan RUU Perampasan Aset,” tegasnya.

Salah satu alasan urgensinya, kata Jokowi, agar harta pelaku korupsi bisa dirampas.

“Itu kalau nanti selesai kan yang korupsi itu bisa hartanya dirampas. (Tiga kali mendorong tahun berapa?) Lupa terakhir Juni 2023,” katanya.

Sementara itu, Baleg DPR telah mengusulkan RUU Perampasan Aset masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2025.

Ketua Baleg DPR Bob Hasan mengatakan, RUU ini akan menjadi usul inisiatif DPR.

“Terdapat 3 RUU yang diusulkan untuk masuk ke dalam perubahan kedua prolegnas RUU prioritas 2025, yaitu: 1. RUU tentang Perampasan Aset, 2. RUU tentang Kamar Dagang Industri, 3. RUU tentang Kawasan Industri,” kata Bob Hasan dalam rapat kerja bersama pemerintah di Senayan, Jakarta, Selasa, 9/9/2025.

Menurut Bob, kini perdebatan publik soal RUU ini sudah selesai.

“Ya 2025, dan ini tetap sebagai inisiatif DPR ya. Jadi perampasan aset tidak ada lagi perdebatan di pemerintah atau apa, tapi di DPR, dan itu masuk dalam 2025,” ujarnya.

 

Baca juga: Sopir Bank Gasak Rp 10 Miliar, Lari Pakai Taksi Online

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top