KORAN INDONESIA – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan penahanan terhadap Yossi Irianto, yang pernah menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kota Bandung periode 2013–2018, atas dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi yang menyangkut penguasaan lahan milik negara di area Kebun Binatang Bandung.
“Tim penyidik tindak pidana korupsi Kejati Jawa Barat telah melakukan penahanan terhadap YI,” ujar Nur Sricahyawijaya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, melalui siaran pers di Bandung, Sabtu.
Penetapan YI sebagai tersangka dilakukan berdasarkan Surat Keputusan dari Kepala Kejati Jabar dengan nomor: TAP-37/M.2/Fd.2/05/2025.
Nur menjelaskan bahwa setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih delapan jam, YI langsung dititipkan di Rutan Kebon Waru, Bandung, untuk menjalani masa tahanan awal selama 20 hari, terhitung mulai 23 Mei hingga 11 Juni 2025.
YI diduga telah menguasai lahan milik Pemerintah Kota Bandung yang digunakan sebagai fasilitas operasional Kebun Binatang Bandung, yang saat ini dikelola oleh Yayasan Margasatwa Tamansari, secara melawan hukum.
“Tindakan tersebut diperkirakan menyebabkan kerugian terhadap keuangan negara,” tambah Nur.
Atas dugaan perbuatannya, YI dikenakan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini, Kejati Jawa Barat sebelumnya juga telah menetapkan dua orang tersangka lainnya, yakni S dan RBB yang masing-masing merupakan Ketua Pengurus dan Ketua Pembina dari Yayasan Margasatwa Tamansari.***
Ilustrasi: Freepik



