BOGOR, KORAN INDONESIA – Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) telah me-non aktifkan BPJS Kesehatan bagi Penerima Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK). Dan penonaktifan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026, dan berlaku mulai 1 Februari 2026.
Dengan diberlakukannya keputusan tersebut, sejumlah pasien pengidap penyakit kronis seperti gagal ginjal tak bisa mengakses layanan. Setidaknya ada 160 pasien gagal ginjal yang harus cuci darah rutin terpaksa tertunda akibat, penonaktifan BJS (PBI-JK).
Gubernur Jabar Berikan Solusi
Keputusan Menteri Sosial (Mensos) mengundang reaksi banyak pihak, salah satunya datang dari Gubernur Jawa Barat (Jabar), bahwa dengan dicoretnya BPJS PBI-JK oleh Kementerian sosial (Kemensos) banyak warga khususnya Jawa Barat menjadi susah. Hal tersebut disampaikan Dedi Mulyadi akun Instagram @dedimulyadi71 sebagaimana dikutip koran Indonesia.net Minggu, 08/02/2026.
“Keputusan tersebut, banyak sekali penderitaan yang dialami mereka yang memiliki penyakit kanker harus kemoterapi, Thalassemia harus transfusi darah dan penyakit ginjal harus cuci darah, sehingga pihak rumah sakit tidak mau melayaninya,” katanya.
Dalam kesempatan itu Ia menegaskan, bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat, akan segera mengambil langkah tegas, mengidentifikasi, mendata seluruh warga Jabar yang betul – betul tidak mampu, dan memiliki penyakit kronis.
“Kami akan mengambil langkah dan memberikan solusi bagi warga Jabar yang betul – betul tidak mampu dan memiliki penyakit kanker, ginjal dan Thalassemia untuk asuransi kesehatannya dibayarkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat,”tegasnya.
Lantas Dedi juga mengimbau kepada masyarakat Jawa Barat, bagi mereka yang mampu segera mengasuransikan jaminan kesehatannya, agar pada saat susah ada jaminan untuk pengobatan.
Informasi tersebut, menjadi kabar baik bagi warga Jawa Barat yang tidak mampu dan memiliki penyakit Thalassemia, Ginjal dan kanker, meskipun kepesertaannya dicoret oleh Kementerian Sosial ada solusi dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.***



