JAKARTA, KORAN INDONESIA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama (Dirut) PT Taspen Rony Hanityo Aprianto (RHA). Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan investasi fiktif.
“Hari ini pemeriksaan saksi terkait dugaan kegiatan Investasi PT Taspen (Persero) untuk tersangka korporasi,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (17/9/2025).
“RHA Direktur Utama PT Taspen,” tambahnya.
Selain Rony, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan Direktur Keuangan PT Taspen Elmamber Petamu Sinaga (EPS). Pemeriksaan berlangsung di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Kasus ini bermula dari penetapan PT Insight Investments Management (IIM) sebagai tersangka korporasi. Perusahaan itu diduga melakukan penyimpangan pengelolaan investasi milik PT Taspen.
Sebelumnya, dua orang sudah lebih dulu ditetapkan tersangka, yaitu:
Antonius NS Kosasih, mantan Dirut Taspen
Ekiawan Heri Primaryanto, eks Dirut PT IIM
Keduanya kini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Perkembangan pemeriksaan hari ini menjadi bagian dari upaya KPK untuk mengusut tuntas kasus investasi bermasalah di tubuh PT Taspen.***
Baca juga: KPK Periksa Wasekjen PDIP Terkait Kasus Korupsi Rel KA